Utamakan Keadilan Restoratif, Polsek Babat Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian dan Antar Pelaku ODGJ ke RSJ Menur Surabaya

 

LAMONGAN,  Media Edy Macan  – Pendekatan humanis ditunjukkan jajaran Polsek Babat Polres Lamongan dalam menangani dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Rabu (25/3/2026).

Penyelesaian perkara dilakukan melalui mediasi atas permintaan kedua belah pihak dengan mempertimbangkan kondisi terduga pelaku yang mengalami gangguan jiwa.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang laki-laki berinisial FD (28), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diduga melakukan percobaan pencurian dengan masuk ke rumah milik AA (18), warga Kelurahan Banaran, Babat.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu utama, kemudian kembali mendobrak pintu kamar milik kakak korban yang saat itu dalam kondisi terkunci.

Pelaku sempat mengambil sebuah telepon genggam milik korban, namun aksinya diketahui setelah penghuni rumah berteriak meminta pertolongan.

Warga yang datang ke lokasi sempat mengamankan pelaku. Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., beserta anggota yang menerima laporan sekitar pukul 04.30 WIB segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta meminta keterangan saksi dan korban sebagai bahan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal tersebut diperkuat dengan keterangan ibu kandung pelaku serta dokumen medis dari RSUD Koesma Tuban dan Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.

Atas dasar tersebut, serta adanya permohonan dari pihak korban dan keluarga pelaku, Kapolsek Babat memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut, korban dengan penuh pertimbangan kemanusiaan menyatakan memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum, serta bersedia mencabut laporan.

Sementara itu, pihak keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesiapan untuk membawa pelaku menjalani pengobatan serta perawatan.

Keputusan penyelesaian perkara melalui mediasi ini diambil berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Usai proses mediasi, keluarga bersama personel Polsek Babat membawa pelaku ke RSUD Karangkembang Babat untuk mendapatkan penanganan awal.

Namun, atas permintaan keluarga serta mempertimbangkan riwayat perawatan sebelumnya, pelaku akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Kapolsek Babat memerintahkan anggotanya untuk membantu proses pengantaran pelaku ke rumah sakit tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menyebutkan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam mengedepankan sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan individu dengan gangguan kejiwaan, serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Babat.

Redaksi: Team

Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News