Bekasi, Media Edy Macan – Sengketa keterbukaan informasi publik di Indonesia memasuki babak baru yang krusial. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Sekretaris MA resmi mengajukan gugatan terhadap Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 12/G/KI/2026/PTUN JKT dan memicu berbagai kritik terkait komitmen transparansi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menilai langkah hukum yang diambil oleh Mahkamah Agung tersebut sebagai sebuah paradoks. Menurutnya, alih-alih menjadi teladan dalam kepatuhan hukum dan keterbukaan informasi, MA justru dinilai lebih mengedepankan otoritas kekuasaan dibanding semangat transparansi.
“Langkah gugatan ini mencerminkan paradigma lembaga negara yang lebih mengedepankan otoritas kekuasaan dibanding menjalankan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Patar dalam konferensi pers di Kantor PKN, Bekasi, Senin (16/3/2026) dini hari.
Patar menjelaskan, sengketa ini merupakan kelanjutan dari preseden hukum sebelumnya. Ia menyebut perkara ini berkaitan dengan putusan dalam perkara Nomor 491/G/KI/2023/PTUN JKT, di mana Kementerian PUPR berhasil membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya menyatakan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai informasi terbuka.
Merespons potensi pelemahan akses informasi publik tersebut, PKN kemudian melakukan permohonan informasi serupa kepada Badan Diklat Mahkamah Agung. Dokumen yang diminta meliputi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas serta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa.
“Namun sejak permohonan informasi hingga pengajuan keberatan, Mahkamah Agung tidak pernah memberikan jawaban. Hal ini menimbulkan kesan tidak patuh terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik,” tegas Patar.
Setelah melalui enam kali persidangan, Komisi Informasi Pusat melalui putusan Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024 tertanggal 10 November 2025 memenangkan PKN. Dalam putusan tersebut, KIP menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan merupakan informasi terbuka dan memerintahkan Mahkamah Agung untuk mengumumkannya.
Namun, Mahkamah Agung kemudian merespons dengan mengajukan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta. Dalam dalil gugatannya, MA menyatakan bahwa PKN tidak memiliki legal standing serta berpendapat bahwa informasi tersebut hanya dapat diakses oleh lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepolisian, atau inspektorat.
Patar menyayangkan argumentasi tersebut. Ia menilai langkah MA berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Salah satu poin yang juga disoroti oleh PKN adalah keterlibatan sejumlah hakim yustisial Mahkamah Agung dalam tim kuasa hukum penggugat. Menurut Patar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), mengingat hakim PTUN berada dalam satu sistem pembinaan dengan Mahkamah Agung.
“Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa hakim wajib mengundurkan diri apabila memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara yang diperiksa,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, PKN juga telah menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta pimpinan DPR RI untuk meminta perhatian terhadap persoalan tersebut. PKN berharap pemerintah dapat memastikan seluruh badan publik mematuhi prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
PKN juga berharap majelis hakim PTUN Jakarta yang memeriksa perkara ini dapat menjaga integritas dan independensinya dalam memutus perkara.
“Harapan kami sederhana, majelis hakim dapat bersikap mandiri dan menegakkan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia,” tutup Patar.

Posting Komentar