LAMONGAN, Media Edy Macan — Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, sebanyak 446 warga binaan di Lapas Lamongan menerima Remisi Khusus sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi yang dilaksanakan pada Sabtu (21/03/2026) tersebut berlangsung dengan tertib dan penuh kekhidmatan, dihadiri oleh jajaran petugas lapas. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembinaan berkelanjutan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta capaian masing-masing warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Remisi ini juga merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Kepala Lapas, Heri Sulistyo, dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Remisi adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, sekaligus bagian dari proses pembinaan yang berkesinambungan,” ujarnya.
Lebih dari itu, momen Idulfitri diharapkan menjadi titik refleksi bagi seluruh warga binaan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.
Dengan adanya Remisi Khusus Idulfitri ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Redaksi: Yoyon
Posting Komentar