Tangerang, Media Edy Macan – Selama bulan suci Ramadhan 2026, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap lima kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Beragam kejahatan mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), aksi begal, hingga jaringan curanmor dan sindikat yang menyamar sebagai debt collector berhasil dibongkar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama Ramadhan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, apalagi di bulan suci. Kami pastikan setiap tindakan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujarnya.
Kasus pertama terjadi di kawasan Jalan Raden Saleh, Ciledug. Seorang korban yang tengah menunggu rekannya menjadi sasaran tiga pelaku. Dengan mengancam menggunakan celurit, pelaku merampas sepeda motor korban. Dua pelaku berinisial AA dan AU berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Selanjutnya, kasus pencurian motor terjadi di area parkir liar sekitar Mall Tang City. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang kendaraan. Motor kemudian dibawa ke tukang kunci untuk dibuatkan kunci duplikat. Berkat respon cepat, polisi berhasil menangkap pelaku RS bersama penadah CH dalam waktu kurang dari enam jam.
Pengungkapan berikutnya mengarah pada jaringan penadahan motor hasil curanmor bersenjata api. Polisi mengamankan seorang penadah berinisial R dengan tiga unit motor curian. Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah menjual puluhan motor ke wilayah Lampung. Hingga kini, empat pelaku utama masih dalam pengejaran.
Kasus keempat terjadi di wilayah Neglasari dengan tingkat kekerasan yang tinggi. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci, lalu menyerang korban saat hendak salat subuh hingga tak sadarkan diri. Pelaku kemudian membawa kabur harta benda berupa perhiasan dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp200 juta. Polisi berhasil menangkap pelaku RS beserta penadah HA.
Sementara itu, kasus terakhir melibatkan sindikat yang berpura-pura sebagai debt collector. Dengan modus menuduh korban menunggak cicilan, para pelaku menghentikan korban di jalan dan melakukan kekerasan jika mendapat perlawanan. Tercatat, kelompok ini telah beraksi sedikitnya 12 kali di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta Utara.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka yang terdiri dari lima pelaku utama dan dua penadah. Barang bukti yang disita antara lain 12 unit sepeda motor serta sejumlah senjata tajam.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang semakin beragam, termasuk pelaku yang menyamar sebagai pihak resmi.
“Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku yang terlibat berhasil ditangkap.
“Kami akan tindak tegas dan kejar semua pelaku tanpa kompromi,” pungkas Kapolres.
Redaksi: Ysf
Posting Komentar