Polresta Tangerang Ungkap Kronologis dan Dugaan Motif Pembunuhan Suami di Tigaraksa

 

Tangerang, Media Edy Macan Seorang pria berinisial J ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di kawasan Kapling Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/3/2026) malam. Korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh istri sirinya sendiri berinisial EM.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa terduga pelaku telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian sehari setelah kejadian.

“Terduga pelaku merupakan istri korban dan yang bersangkutan telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” kata Indra Waspada, Sabtu (7/3/2026).

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku kepada penyidik, peristiwa tersebut bermula ketika korban pulang ke rumah pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban baru selesai mandi dan melihat istri serta ibu mertuanya tengah bersiap melaksanakan salat.

Korban kemudian marah karena merasa permintaannya untuk disiapkan pakaian tidak dipenuhi. Cekcok pun terjadi antara korban dengan penghuni rumah.

Situasi semakin memanas ketika korban menyampaikan keinginannya untuk kembali menikah lagi. Pernyataan tersebut memicu pertengkaran yang lebih besar hingga korban meluapkan emosinya dengan merusak lemari kaca di dalam kamar.

Dalam kondisi emosi dan panik, terduga pelaku kemudian mengambil sebilah golok dari dalam lemari. Golok tersebut kemudian disabetkan ke arah korban beberapa kali hingga korban terkapar dan tidak berdaya. Korban diketahui meninggal dunia beberapa saat kemudian di dalam kamar rumah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif peristiwa tersebut diduga dipicu oleh cekcok rumah tangga yang berkaitan dengan rencana korban untuk menikah lagi.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Indra Waspada.

Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut. Selain itu, sejumlah saksi masih diperiksa guna melengkapi proses penyidikan.

Indra Waspada menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News