Lamongan, Media Edy Macan – Dugaan mark up pembangunan atap parkir Pasar Sekaran senilai Rp261.634.000 mencuat setelah adanya investigasi awak media yang menemukan fakta bahwa nilai pembangunan tersebut diduga tidak mencapai angka tersebut, melainkan hanya berkisar Rp150.000.000.
Berdasarkan temuan tersebut, awak media kemudian berinisiatif melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada 3 Desember 2025. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan penanganan laporan tersebut. Selasa (10/03/2026).
Menurut staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Widodo, yang menerima laporan dugaan mark up tersebut, perkara itu telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Lamongan pada 6 Januari 2026.
“Sudah kami inspektoratkan per 6 Januari. Nanti kalau sudah ada hasil kami infokan,” ungkap Widodo melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Lamongan ketika diklarifikasi oleh pelapor tidak memberikan respons, sehingga menimbulkan tanda tanya bagi pelapor terkait perkembangan penanganan laporan dugaan mark up pembangunan atap parkir Pasar Sekaran tersebut.
“Perkara yang saya laporkan mengenai mark up pembangunan atap parkir Pasar Sekaran dengan nilai Rp261.634.000. Padahal menurut keterangan pihak konstruksi, biaya pembangunan tidak sebesar itu, hanya berkisar Rp150.000.000. Pihak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan yang menerima laporan saya pada 3 Desember 2025 hingga kini belum ada respons, pemanggilan, ataupun penindakan terhadap pihak terlapor,” ujar pelapor.
Ia juga menambahkan bahwa laporan tersebut justru dialihkan ke Inspektorat. Sementara itu, menurutnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan, Farikh, juga tidak pernah memberikan respons ketika dihubungi oleh wartawan melalui WhatsApp.
“Padahal kita tahu kalau Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan, Farikh, ketika dihubungi wartawan melalui WhatsApp tidak pernah merespons. Entah antipati terhadap wartawan atau bagaimana, saya juga kurang paham,” pungkas pelapor.


Posting Komentar