TANGERANG, Media Edy Macan – Aksi pencurian sepeda motor di area parkir luar depan Tangcity Mall berhasil diungkap dalam waktu singkat. Pelaku diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berkat pelacakan GPS yang terpasang pada kendaraan korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) malam. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di parkiran pinggir jalan sebelum masuk ke dalam mal. Namun, saat kembali, kendaraan itu sudah tidak berada di tempat.
Beruntung, sepeda motor tersebut dilengkapi perangkat GPS. Korban segera melapor ke pihak kepolisian. Tim opsnal langsung melakukan pelacakan sinyal yang terdeteksi bergerak menuju wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tim gabungan Unit Krimum, Resmob, dan Ranmor segera melakukan pengejaran.
“Begitu mengetahui posisi kendaraan bergerak ke arah Bogor, tim langsung melakukan pelacakan dan pengejaran. Pelaku berhasil kami amankan saat hendak bertransaksi dengan penadah,” ujar AKBP Parikhesit.
Pelaku berinisial R.T.S. (28) ditangkap di Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur. Saat diamankan, ia tengah berupaya menjual motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial C.H. alias A (43), yang turut ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku datang ke Tangcity menggunakan angkutan umum. Ia kemudian duduk di sekitar area parkir selama kurang lebih dua jam untuk mengamati situasi dan mencari kendaraan yang dinilai lengah pengamanannya.
Setelah menemukan motor yang tidak terkunci stang, pelaku mendorongnya menjauh dari lokasi parkir. Selanjutnya, ia membuat kunci duplikat sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Sebelum transaksi selesai, pelaku sempat meminta uang sebesar Rp150 ribu kepada penadah untuk biaya pembuatan kunci duplikat melalui aplikasi dompet digital.
“Pelaku sudah dua kali menjual motor kepada penadah yang sama. Artinya, ada pola dan kebiasaan dalam praktik ini,” tegas Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam, satu kunci duplikat, dua unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 dan/atau Pasal 592 KUHP.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di area terbuka.
“Pastikan kendaraan terkunci stang, gunakan kunci tambahan, dan parkir di lokasi yang diawasi. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Kami akan terus menindak tegas pelaku curanmor,” pungkasnya.

Posting Komentar