Misteri Aspal “Kulit Bawang” di Cisoka, Pengawas dan Pelaksana Saling Lempar Tanggung Jawab



Tangerang, Media Edy Macan – Proyek pengaspalan jalan dengan metode hotmix di Kampung Cempaka, RT 03/RW 03, Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Pekerjaan infrastruktur yang diduga menggunakan anggaran pemerintah itu dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan serta minim transparansi.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (9/3/2026), tim dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nurani Rakyat (GNR) Indonesia menemukan kondisi hamparan aspal hotmix yang dinilai sangat tipis, bahkan disebut menyerupai “kulit bawang”.

Ketua Harian LSM GNR Indonesia, Rudi Hartono, mengkritik keras metode pengerjaan proyek tersebut yang dinilai terkesan terburu-buru dan tidak memperhatikan kualitas pekerjaan.

“Metode pengerjaannya terlihat dipaksakan, seolah ingin cepat selesai. Kami menduga ada indikasi pengurangan material aspal yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Rudi kepada awak media, Selasa (10/3/2026).

Selain kualitas pekerjaan, proyek tersebut juga dipersoalkan karena tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi. Hal ini memunculkan tanda tanya mengenai sumber anggaran kegiatan tersebut, apakah berasal dari pagu kecamatan atau dari program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada sejumlah pihak terkait juga belum membuahkan kejelasan.

Seorang pengawas dari pihak kecamatan berinisial CC menyebut proyek tersebut merupakan milik seseorang berinisial DB. Namun saat dikonfirmasi, DB justru membantah keterlibatannya.

“Bukan punya saya itu, saya tidak tahu,” ujarnya singkat.

Rudi Hartono menegaskan bahwa ketiadaan papan informasi proyek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Masyarakat berhak mengetahui informasi proyek karena dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD. Jika informasi tersebut sengaja ditutup, hal itu dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

LSM GNR Indonesia menduga adanya indikasi praktik tidak transparan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Oleh karena itu, pihaknya berencana melayangkan laporan resmi kepada sejumlah instansi terkait.

Di antaranya Camat Cisoka, Inspektorat Kabupaten Tangerang, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, guna meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait,” pungkas Rudi.

Redaksi: Arif
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News