Bangkalan, Media Edy Macan – Dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana dalam pembelian lahan Perumahan AQSO Residence di kawasan Ring Road, Desa Manggisan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Seorang warga melaporkan pengelola perumahan tersebut ke Polres Bangkalan setelah merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini dilaporkan oleh warga Kampung Kencat, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, bernama Dian Rasyanti dengan nomor laporan LPM/569/SATRESKRIM/II/2026/SPKT Polres Bangkalan, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian dua unit rumah di Perumahan AQSO Residence.
Melalui kuasa hukumnya, Imron, dijelaskan bahwa kliennya memesan dua unit rumah melalui Komisaris Utama AQSO Residence berinisial HS. Dalam prosesnya, korban telah menyetor uang muka secara bertahap hingga mencapai Rp105 juta.
“Pembayaran dilakukan bertahap sebesar Rp6 juta, Rp40 juta, Rp30 juta, dan Rp29 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening atas nama HS,” ujar Imron.
Namun hingga lebih dari tiga tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Bahkan hingga saat ini, menurut Imron, belum terlihat adanya aktivitas pembangunan sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak pengembang.
Selama menunggu kepastian, korban disebut telah beberapa kali meminta penjelasan kepada pihak pengembang. Namun yang diterima hanya janji bahwa pembangunan akan segera dilakukan dan kunci rumah akan diserahkan kepada pembeli.
“Setiap dimintai kejelasan selalu dijanjikan akan segera dibangun, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” tegas Imron.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat dilakukan. Korban meminta agar uang muka dikembalikan apabila pembangunan tidak dapat direalisasikan. Namun hingga kini belum ada kepastian dari pihak penanggung jawab, dalam hal ini PT Sentral Bintang Mulia.
Imron menyebut dugaan penipuan ini tidak hanya menimpa satu orang. Ia mengaku ada beberapa korban lain yang juga mengalami persoalan serupa dan telah memberikan kuasa hukum kepadanya.
“Dalam jual beli rumah bersubsidi seharusnya tidak ada uang muka sebesar itu karena sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah. Praktik ini patut diduga menyalahi aturan,” ungkapnya.
Kasus ini juga menyeret nama HS selaku Komisaris Utama perusahaan yang memasarkan dan membangun unit rumah tersebut, meskipun diduga legalitas lahan dan perizinannya belum jelas dari pihak pemerintah daerah.
“Diduga belum mengantongi izin site plan dari dinas terkait seperti PUPR maupun PRKP Kabupaten Bangkalan,” ungkap salah satu sumber.
Sementara itu, seorang pengacara di Bangkalan, Bahtiar Pradinata, turut menyoroti status tanah yang digunakan dalam proyek perumahan tersebut. Ia menyebut tanah yang digarap diduga masih berstatus eigendom, yakni hak kepemilikan tanah pada masa kolonial Hindia Belanda yang belum ditingkatkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
“Eigendom sudah tidak berlaku sejak UUPA 1960. Jika tidak ditingkatkan menjadi hak sesuai aturan, maka tanah tersebut berpotensi kembali menjadi milik negara,” jelasnya.
Ia juga menyebut tanah tersebut diduga memiliki ahli waris sah atas nama Mohammad Sukri dengan sekitar 22 sertifikat, sementara lahan yang digunakan untuk kantor pengembang disebut berada di atas tanah milik pengasuh Pondok Pesantren Kedinding Surabaya.
Atas berbagai persoalan tersebut, pelapor berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan.
“Kami berharap Kapolres Bangkalan segera mengusut tuntas kasus ini agar para korban mendapatkan keadilan,” tegas Dian.

Posting Komentar