Mediasi PA Surabaya, Ahli Waris Tadjarudin Sepakat Kembali ke Putusan 50:50, Eksekusi Sertifikat Jadi Harga Mati

 

SURABAYA, Media Edy Macan – Drama panjang perebutan harta warisan almarhum Tadjarudin memasuki babak baru yang krusial. Meski status hukum objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), upaya Ulwijah untuk mendapatkan hak fisiknya atas rumah induk masih menemui jalan buntu akibat sikap yang dinilai tidak kooperatif dari saudara kandungnya sendiri.

Dalam agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Surabaya pada Kamis (05/03/2026), terungkap bahwa pihak Zunairoh selaku saudara tertua diduga masih berupaya menguasai aset secara sepihak. Padahal, berdasarkan hukum Islam dan amar putusan pengadilan, aset tersebut harus dibagi rata (50:50) di antara para ahli waris perempuan yang sah secara garis keturunan.

Konflik ini sebenarnya telah berupaya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan selama bertahun-tahun. Mediasi mulai dari tingkat RT, RW, hingga kelurahan telah dilakukan. Namun, pihak Zunairoh diduga selalu menutup diri. Situasi semakin pelik dengan adanya dugaan intervensi dari anak-anak Zunairoh yang dinilai memperkeruh suasana dan menghambat proses musyawarah.

“Kami sudah lelah. Keputusan pengadilan sudah jelas, 50 persen untuk masing-masing pihak. Bahkan sertifikat rumah seharusnya diserahkan kepada Ulwijah sesuai perintah putusan. Namun hingga saat ini mereka tetap bersikeras mempertahankan rumah tersebut untuk dimiliki sendiri,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa di area PA Surabaya.

Kejelasan garis hak antara Ulwijah dan Zunairoh juga diperkuat oleh sikap ahli waris lainnya, Lis Farida. Warga Probolinggo tersebut secara resmi melalui akta notaris menyatakan tidak ingin terlibat dalam sengketa aset di Surabaya, sehingga secara yuridis objek sengketa tersebut menjadi urusan kedua pihak yang berselisih.

Hermanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Ulwijah, menyayangkan adanya upaya hukum ulang yang mencoba menggoyahkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa sengketa ini seharusnya telah berakhir mengingat prinsip nebis in idem, yaitu perkara dengan objek dan subjek yang sama tidak dapat diputus dua kali.

“Hasil mediasi hari ini sebenarnya telah mencapai kesepakatan untuk kembali pada putusan pengadilan sebelumnya, yaitu pembagian 50:50. Secara hukum, klien kami merupakan ahli waris sah yang diakui berdasarkan garis keturunan dari almarhum Bapak Tadjarudin,” tegas Hermanto.

Hermanto juga menyoroti adanya gugatan ulang yang dinilai tidak relevan karena perkara ini telah diuji hingga tingkat tertinggi di Mahkamah Agung dengan kemenangan di pihak kliennya.

“Kami meminta pihak lawan untuk kooperatif dan menghormati supremasi hukum. Jangan ada lagi egoisme pribadi atau intervensi dari pihak-pihak di luar ahli waris yang menghambat eksekusi hak klien kami. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga sertifikat rumah diserahkan secara fisik. Secara normatif, klien kami sudah cukup bersabar, namun hukum harus tetap ditegakkan,” tambahnya.

Sidang mediasi ini dijadwalkan akan ditunda selama satu pekan ke depan guna proses finalisasi kesepakatan. Pihak Ulwijah berharap keadilan tidak hanya menjadi deretan kalimat dalam putusan pengadilan, tetapi juga terwujud melalui penyerahan hak fisik yang selama ini dikuasai secara sepihak.

Kasus ini menjadi cerminan betapa sulitnya proses eksekusi putusan hukum di Indonesia ketika berhadapan dengan konflik keluarga yang sarat emosi. Publik kini menanti apakah mediasi pekan depan akan menjadi titik akhir dari sengketa ini atau justru memperpanjang perselisihan keluarga di meja hijau.

Redaksi: Aziz
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News