SURABAYA Media Edy Macan – Integritas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Dugaan praktik pembuangan limbah ilegal secara terbuka oleh PT Rimbaria Rekawira di kawasan Jalan Kedinding 2 No. 6 memicu gelombang kecaman. Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan ekosistem dinilai "mandul" dalam mengawasi aktivitas industri yang beroperasi tepat di jantung permukiman padat penduduk.
Limbah operasional yang diduga dialirkan langsung ke selokan warga tersebut tidak hanya merusak sanitasi, tetapi juga telah merambah ke area sensitif, yakni kawasan pondok pesantren di Kedinding. Aroma busuk yang menyengat kini menjadi beban harian warga—sebuah potret kontras di tengah ambisi besar investasi Kota Pahlawan.
Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi, secara frontal mempertanyakan fungsi pengawasan DLH Kota Surabaya. Ia menilai ada pembiaran yang kasat mata terhadap pelanggaran lingkungan ini.
“Limbah mengalir di depan mata, bau busuknya menembus permukiman hingga area pondok pesantren. Kami bertanya dengan sangat serius: apakah DLH Kota Surabaya sudah buta? Ataukah ada kesengajaan untuk menutup mata dan telinga karena faktor tertentu?” tegas Musawwi, Minggu (15/3/2026).
Menurut Musawwi, keberadaan pabrik di tengah permukiman tanpa sistem pengolahan limbah (IPAL) yang memadai adalah tamparan keras bagi fungsi kontrol pemerintah. Ia menuding DLH bersikap lamban dan terkesan memberikan ruang bagi pengusaha untuk mengabaikan hak kesehatan masyarakat.
Secara hukum, dugaan praktik PT Rimbaria Rekawira ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, Sapura mendesak DLH untuk segera melakukan audit lingkungan secara transparan, bukan sekadar kunjungan formalitas yang tidak membuahkan sanksi.
Musawwi juga memberikan peringatan keras agar tidak ada praktik "main mata" antara oknum penguasa dengan pengusaha nakal. Ia menegaskan bahwa Sapura siap mengambil langkah yang lebih masif jika pemerintah tetap bergeming.
“Jangan biarkan rakyat berasumsi bahwa pengusaha ini dilindungi oleh kekuasaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyegelan atau tindakan hukum nyata, kami akan menggerakkan aksi demonstrasi besar-besaran. Kami akan pastikan suara warga Kedinding terdengar hingga ke Balai Kota,” pungkasnya.
Hingga saat ini, publik masih menanti langkah konkret maupun pernyataan resmi dari pihak DLH Kota Surabaya terkait pengawasan dan sanksi yang akan dijatuhkan. Kasus ini kini menjadi "bola panas" yang akan menguji keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.
Apakah DLH Kota Surabaya memiliki nyali untuk menindak tegas pelanggaran ini, atau justru membiarkan pencemaran terus mengepung kesehatan warga dan kesucian kawasan pondok pesantren di Kedinding?
Redaksi:Aziz
Editor:Agl

Posting Komentar