Lamongan, Media Edy Macan – Hampir satu bulan berlalu sejak dilaporkannya kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja di PT DOK Pantai Lamongan, namun hingga kini dua terduga pelaku masih belum diringkus oleh pihak kepolisian. Penanganan perkara oleh Polsek Paciran pun menjadi sorotan.
Korban diketahui bernama Anuf Abdul Aziz (37), warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Ia bekerja sebagai petugas cleaning di PT Berkah S K Surabaya yang ditugaskan di PT DOK Pantai Lamongan, dengan nomor identitas pekerja 33816 sejak tahun 2025.
Korban mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang rekan kerjanya saat sedang bekerja di Kapal Selaras Emas.
Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Alhaidar, mengatakan korban mengalami sejumlah keluhan fisik usai kejadian tersebut, seperti mual hingga muntah, pusing, sakit pada bagian kepala dan punggung, serta sesak napas yang menyebabkan menurunnya nafsu makan.
“Benar, korban datang ke kantor kami dan menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Saat itu korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuh. Visum juga sudah dilakukan dan hasilnya sudah dibawa oleh penyidik,” ujar Haidar.
Selain luka fisik, menurutnya korban juga mengalami trauma secara psikologis yang membuatnya masih merasa takut untuk kembali bekerja di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban bersama sekitar 10 rekan kerja sedang bekerja di area balas kapal di PT DOK Pantai Lamongan.
Korban menjelaskan bahwa awal kejadian bermula dari candaan antara dirinya dengan salah satu rekan kerja bernama Haikal, yang sempat melempar lumpur ke arah korban sebanyak tiga kali. Korban kemudian membalas candaan tersebut dengan melempar besi ke arah samping Haikal hingga menimbulkan suara benturan yang bergema.
Namun situasi berubah ketika dua rekan kerja lainnya, yakni Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery Al Faizi, tiba-tiba marah dan mendatangi korban. Keduanya kemudian diduga melempar besi ke arah korban dan melakukan pengeroyokan dengan memukul kepala korban menggunakan tangan kosong beberapa kali.
Peristiwa tersebut akhirnya dapat dihentikan setelah seorang supervisor bernama Agus datang dan memisahkan korban dengan para pelaku.
Haidar menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik agar kedua pelaku segera diamankan.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik agar segera dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku. Apalagi korban sempat didatangi empat orang, dua di antaranya diduga pelaku pengeroyokan, sekitar 10 hari setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paciran. Korban merasa terintimidasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada korban dan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Menurut Haidar, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan pekerja.
Ia menyebut, perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, pihaknya juga menilai perusahaan memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan melindungi pekerja dari kekerasan, perundungan, maupun diskriminasi.
“Dalam hal ini perusahaan diduga lalai dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja. Hal tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kewajiban perusahaan dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” jelasnya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) baik di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan memproses semua aspek hukum yang ada, baik pidana terhadap pelaku maupun tanggung jawab perusahaan terkait keselamatan kerja,” tutup Haidar, yang juga menjabat Ketua DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Lamongan.

Posting Komentar