Lamongan, Media Edy Macan – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pekerja di wilayah Paciran, Kabupaten Lamongan, kini resmi ditangani Polres Lamongan setelah sebelumnya dilaporkan di Polsek Paciran tanpa perkembangan berarti.
Korban bersama kuasa hukumnya kembali melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan pada Kamis (19/03/2026) dengan nomor laporan: STTLP/B/94/III/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JATIM.
Kuasa hukum korban, Nihrul Bagi Alhaidar, SH, menegaskan pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku. Ia menyebut selain mengalami kekerasan fisik, korban juga mendapatkan tekanan psikologis akibat tindakan pelaku yang sempat mendatangi dan menantang korban.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Para pelaku tidak hanya melakukan kekerasan, tetapi juga memberikan tekanan psikis kepada korban,” ujar Nihrul yang juga menjabat Wakil Ketua BPW Peradin Jawa Timur.
Insiden tersebut terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di area kerja PT. DOK Pantai Lamongan. Saat itu, korban tengah bekerja bersama sejumlah rekannya di dalam kapal.
Peristiwa bermula dari candaan antarpekerja, ketika salah satu rekan bernama Haikal melempar lumpur ke arah korban. Korban kemudian membalas dengan melempar besi ke arah samping, yang menimbulkan suara keras namun masih dianggap sebagai bagian dari gurauan.
Situasi kemudian memanas saat dua rekan kerja lainnya, Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery Al Faizi, diduga tersulut emosi. Keduanya disebut langsung mendatangi korban, melempar benda keras, dan melakukan pengeroyokan dengan memukul kepala korban berulang kali. Aksi tersebut akhirnya dihentikan oleh seorang supervisor bernama Agus yang datang melerai.
Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul, turut menyoroti sikap perusahaan yang dinilai belum mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang masih aktif bekerja.
“Kami sangat menyayangkan perusahaan masih mempertahankan kedua pelaku. Ini sudah jelas mengarah pada tindak pidana, sementara korban justru mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali bekerja,” tegasnya.
Pihaknya juga berencana menempuh jalur bipartit dengan perusahaan sebagai langkah awal penyelesaian sebelum masuk ke ranah perselisihan hubungan industrial.
Sementara itu, Nihrul yang juga menjabat Direktur LBH Bandeng Lele menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dapat dijerat pidana sesuai ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Pelaku pengeroyokan dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta,” jelasnya.
Korban berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
Redaksi: Tim
Posting Komentar