Sidoarjo, Media Edy Macan – Polemik pengurangan kuota pupuk bersubsidi di Kelurahan Urang Agung, Kecamatan Sidoarjo, kian memanas. Para petani tidak hanya mengeluhkan kondisi tersebut, tetapi juga mulai mencurigai adanya persoalan dalam sistem pendataan yang menyebabkan jatah pupuk menyusut drastis.
Keluhan resmi telah disampaikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sidoarjo. Namun hingga saat ini, para petani mengaku belum mendapatkan penjelasan yang transparan maupun rinci terkait penyebab penurunan kuota tersebut.
Salah satu petani setempat yang akrab disapa Mbah mengungkapkan kebingungannya.
“Kenapa pupuk kok dikurangi jatahnya, ini sebenarnya ada apa?” ujarnya dengan nada heran.
Berdasarkan data dari kelompok tani, pada tahun 2025 kuota pupuk bersubsidi mencapai sekitar 25 ton. Namun pada tahun 2026, jumlah tersebut turun drastis menjadi sekitar 9 ton. Penurunan ini dinilai tidak wajar karena mencapai lebih dari separuh, tanpa adanya sosialisasi ataupun pemberitahuan sebelumnya kepada para petani.
Para petani menduga, penyusutan kuota tersebut berkaitan dengan permasalahan dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), di antaranya kemungkinan perubahan atau kesalahan data, tidak terakomodirnya petani aktif dalam daftar penerima, hingga ketidaksesuaian luas lahan dengan data administrasi.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini berpotensi merugikan petani yang selama ini masih aktif menggarap lahan dan bergantung pada pupuk subsidi.
Dalam tuntutannya, para petani meminta pemerintah untuk membuka transparansi data penerima pupuk bersubsidi, melakukan audit serta verifikasi ulang data e-RDKK, dan mengembalikan kuota pupuk sesuai kebutuhan riil di lapangan. Mereka juga berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi turut melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Pengurangan kuota pupuk bersubsidi ini dinilai berdampak serius terhadap sektor pertanian, mulai dari menurunnya produktivitas, meningkatnya biaya produksi akibat penggunaan pupuk nonsubsidi, hingga ancaman terhadap keberlangsungan usaha tani.
Sebagai informasi, distribusi pupuk bersubsidi diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan berbasis data e-RDKK. Penyalurannya mengacu pada prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sidoarjo belum memberikan klarifikasi resmi terkait penyusutan kuota pupuk bersubsidi tersebut.
Redaksi: Tim
Posting Komentar