SIDOARJO, Media Edy Macan – Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum FKA UKW, Haji Edy Rudyanto, S.H., M.H. atau yang dikenal sebagai Haji Etar, menyampaikan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama menjadi tahanan rumah.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kemunduran dalam menjaga integritas lembaga antirasuah yang sejak awal berdiri pada 2003 dikenal sebagai institusi independen dan berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Haji Etar menilai kebijakan tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum, terutama terhadap tokoh dari kalangan elit. Ia mempertanyakan komitmen KPK dalam menerapkan prinsip keadilan yang seharusnya berlaku sama bagi semua pihak.
“KPK dibentuk untuk menangani kejahatan luar biasa, tetapi kini terlihat tidak konsisten saat berhadapan dengan mantan pejabat. Jika hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil namun lunak kepada elit, ini jelas merusak kepercayaan publik,” ujarnya, Selasa (24/03).
Lebih jauh, ia menyinggung kemungkinan perlunya evaluasi terhadap status kelembagaan KPK apabila independensinya dinilai tidak lagi terjaga secara utuh. Menurutnya, lembaga yang dibiayai negara seharusnya menunjukkan ketegasan dan bebas dari pengaruh kekuasaan.
Dalam pernyataannya, Haji Etar juga menekankan pentingnya menjaga marwah KPK, menghindari intervensi politik, serta menegakkan prinsip equality before the law tanpa memandang jabatan, latar belakang, maupun status sosial.
Ia pun mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat kompromi yang dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Kebijakan seperti pengalihan tahanan rumah bagi pejabat publik, menurutnya, berpotensi menjadi preseden buruk di masa mendatang.
“KPK harus kembali pada tujuan awal pembentukannya. Jika tidak mampu menjaga ketegasan dan kepercayaan publik, maka eksistensinya akan terus dipertanyakan,” tegasnya.
Redaksi: aziz
Posting Komentar