MOJOKERTO, Media Edy Macan – Gelombang kritik terhadap Polres Mojokerto terus menguat menyusul dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan dengan nilai Rp3 juta. Peristiwa ini tidak lagi dipandang sebagai penegakan hukum semata, melainkan berkembang menjadi polemik serius yang menyentuh isu kebebasan pers, profesionalitas aparat, hingga dugaan konflik kepentingan.
Kasus tersebut bermula dari pemberitaan media online yang mengungkap dugaan praktik bermasalah seorang oknum pengacara, khususnya terkait penanganan rehabilitasi narkoba. Namun, alih-alih mendapat klarifikasi terbuka, wartawan yang menulis justru berujung pada OTT yang kini dinilai sarat kejanggalan.
Beredarnya potongan video OTT di media sosial semakin memperkeruh situasi. Dalam rekaman itu, publik menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari alur pertemuan, waktu penangkapan, hingga kehadiran aparat yang terkesan telah bersiap sebelum transaksi terjadi.
Ketua DPW Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, menjadi salah satu pihak yang vokal mengkritisi kasus ini. Ia menilai terdapat indikasi bahwa OTT tersebut bukan murni penegakan hukum, melainkan berpotensi sebagai operasi yang telah dikondisikan.
“Banyak hal yang tidak bisa dijelaskan secara logika hukum, mulai dari siapa yang menginisiasi pertemuan hingga kesiapan aparat di lokasi. Ini patut diduga sebagai operasi yang telah dirancang,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, jika terdapat unsur rekayasa, maka hal ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial.
Hosen juga menyoroti langkah Satreskrim Polres Mojokerto yang dinilai terlalu cepat menetapkan dugaan pemerasan tanpa membuka secara transparan keseluruhan proses penyelidikan. Ia menegaskan, konteks pemberitaan yang mengangkat dugaan pelanggaran dalam rehabilitasi narkoba seharusnya turut menjadi perhatian.
Lebih lanjut, KAKI Jatim mengaku mencium adanya dugaan praktik lain di balik kasus tersebut, termasuk pematokan biaya rehabilitasi narkoba dengan nilai puluhan juta rupiah. Jika benar, hal ini dinilai sebagai persoalan serius yang perlu diungkap ke publik.
Dalam perspektif hukum dan etik, Hosen menekankan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi terhormat yang menjunjung tinggi keadilan dan moralitas. Ia mengingatkan, setiap bentuk kerja sama yang mengarah pada kepentingan pribadi atau praktik “mengatur perkara” berpotensi melanggar kode etik dan masuk ranah pidana.
Di tengah memanasnya situasi, KAKI Jatim meminta Kapolda Jawa Timur untuk segera turun tangan guna menjaga kepercayaan publik. Bahkan, mereka mendesak agar Kapolres Mojokerto dievaluasi sebagai langkah etik untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan transparan.
“Langkah ini penting bukan untuk menghakimi, tetapi menjaga marwah institusi dan memastikan proses hukum berjalan independen,” tegasnya.
KAKI Jatim juga mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak dibuka secara terang, dampaknya dapat meluas terhadap kepercayaan publik. Selain itu, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan akses informasi masyarakat.
Hingga kini, publik masih menantikan penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait sejumlah pertanyaan krusial, mulai dari awal komunikasi, proses penyelidikan, hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan.
Kasus OTT Rp3 juta ini pun kini berkembang melampaui nilai nominalnya.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum sekaligus komitmen terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Redaksi: Syaif
Posting Komentar