Ketua KAKI Jatim Moh Hosen Desak KPK Segera Tangkap 16 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim 2019–2022

 

SURABAYA,  Media Edy Macan  – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap 16 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022.

Desakan tersebut disampaikan menyusul telah divonisnya empat terdakwa dalam perkara tersebut oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Moh Hosen menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Dalam konstruksi perkara, pada rentang waktu 2019–2022 diduga terjadi pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) milik KUS, selaku Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, bersama sejumlah koordinator lapangan (korlap) dengan modus pencairan dana hibah untuk program kelompok masyarakat (Pokmas) di sejumlah daerah di Jawa Timur.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yakni HAS, JPP, WK, dan SUK, pada 2 Oktober 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Selanjutnya, keempat terdakwa tersebut menjalani persidangan perdana pada Senin, 5 Januari 2026, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.

Pada Jumat, 6 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah pokok pikiran DPRD Jawa Timur tahun 2019–2022.

Menyikapi perkembangan tersebut, Moh Hosen menilai KPK perlu segera menuntaskan penanganan perkara dengan menahan seluruh tersangka yang telah ditetapkan.

“KPK jangan hanya menangkap empat tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jatim. Sebanyak 16 tersangka lainnya juga harus segera diseret ke sel tahanan dan diadili di Pengadilan Tipikor,” ujar Moh Hosen, Jumat (13/03/2026).

Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.

“Ini menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah bekerja berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, serta proporsionalitas,” tambahnya.

Adapun empat terdakwa yang telah divonis dalam perkara ini yakni:

  1. Jodi Pradana Putra (swasta)
    Divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
    Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara 2 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta subsidiair 50 hari kurungan.

  2. Hasanuddin (mantan anggota DPRD Jatim Fraksi PDIP)
    Divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 50 hari.
    Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara 2 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta subsidiair 50 hari kurungan.

  3. Sukar (Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung)
    Divonis pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 50 hari.
    Sebelumnya dituntut pidana penjara 2 tahun 5 bulan serta denda Rp50 juta subsidiair 50 hari kurungan.

  4. Wawan Kristiawan (swasta)
    Divonis pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 50 hari.
    Sebelumnya dituntut pidana penjara 2 tahun 5 bulan serta denda Rp50 juta subsidiair 50 hari kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Moh Hosen juga mengungkapkan bahwa masih terdapat 16 orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas berdasarkan pokok pikiran (pokir) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang hingga kini belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Ke-16 tersangka tersebut antara lain:

  1. Anwar Sadad – anggota DPR RI 2024–2029

  2. Fauzan Adima – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024

  3. Jon Junaidi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024

  4. Ahmad Heriyadi – swasta (Sampang)

  5. Ahmad Affandy – swasta (Sampang)

  6. Abdul Mutollib – swasta (Sampang)

  7. Moch Mahrus – anggota DPRD Jatim 2024–2029

  8. A Royan – swasta (Tulungagung)

  9. Achmad Iskandar

  10. Bagus Wahyudiono – staf Anwar Sadad

  11. RA Wahid Ruslan – swasta (Bangkalan)

  12. Mashudi – swasta (Bangkalan)

  13. M Fathullah – swasta (Pasuruan)

  14. Achmad Yahya – swasta (Pasuruan)

  15. Ahmad Jailani – swasta (Sumenep)

  16. Mahhud/Mahfud – mantan anggota DPRD Jatim 2019–2024

Moh Hosen berharap KPK segera menindaklanjuti proses hukum terhadap para tersangka tersebut agar perkara korupsi dana hibah di Jawa Timur dapat dituntaskan secara menyeluruh.

“Ke-16 tersangka tersebut masih menunggu proses hukum dari KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Redaksi: Team

Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News