Ketua KAKI Jatim Desak Kapolda Bebaskan Jurnalis Amir, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Minta Kapolres Mojokerto Dievaluasi

  

SURABAYA, Media Edy Macan – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan jurnalis Muhammad Amir Asnawi serta melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata.

Menurut Hosen, jurnalis merupakan pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang memiliki fungsi penting sebagai pengawas kekuasaan serta penyeimbang kebijakan pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Diketahui, Muhammad Amir Asnawi diamankan oleh tim Resmob Polres Mojokerto saat berada di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, turut diamankan uang sebesar Rp3 juta dalam amplop putih yang bertuliskan permintaan “take down berita”.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan penghapusan pemberitaan terkait isu rehabilitasi narkoba. Menyikapi hal tersebut, Hosen menilai mekanisme penghapusan berita seharusnya mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi.

Ia menegaskan, pemaksaan penghapusan berita di luar mekanisme yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Permintaan penghapusan berita harus melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujar Hosen, Rabu (18/3/2026).

Lebih lanjut, Hosen juga mengkritisi langkah aparat kepolisian yang dinilai terlalu cepat menetapkan dugaan pemerasan tanpa mengedepankan kajian menyeluruh terhadap konteks jurnalistik dalam kasus tersebut.

Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi mencederai marwah profesi jurnalis yang telah dilindungi oleh undang-undang, serta dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap hubungan kemitraan antara pers dan institusi kepolisian.

Dalam konteks tersebut, Hosen mengingatkan bahwa Polri selama ini memandang jurnalis sebagai mitra strategis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta dalam membangun komunikasi publik yang transparan.

Oleh karena itu, ia mendesak Nanang Avianto untuk segera mengambil langkah tegas dengan membebaskan Muhammad Amir Asnawi serta melakukan evaluasi terhadap AKBP Andi Yudha Pranata guna menjaga kondusivitas dan kepercayaan publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan dinilai sebagai ujian bagi komitmen penegakan hukum yang adil serta perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News