Surabaya, Media Edy Macan – Kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah melalui proses hukum selama lebih dari satu tahun.
Keluarga korban, khususnya ibu korban Misnati, menyampaikan harapannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang telah mengakibatkan meninggalnya almarhumah Perizada Eilga Artemesia.
Hal tersebut disampaikan Misnati kepada awak media pada Selasa (31/03/2026) di lokasi lapak dagangannya. Ia mengungkapkan bahwa akibat perbuatan pelaku, Muhammad Basyori bin Djoko, dirinya harus kehilangan anak semata wayang yang masih berusia 19 tahun.
“Saya kehilangan anak tunggal saya. Saya hanya memohon agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Saya tidak ingin ada keluarga lain yang mengalami hal serupa akibat menjadi korban jambret,” ujar Misnati dengan nada penuh kesedihan.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024, saat korban menjadi sasaran penjambretan di Jalan Kusuma Bangsa. Setelah sempat menjalani perawatan selama beberapa hari, korban akhirnya meninggal dunia pada Kamis malam, 2 Januari 2025.
Selama proses hukum berjalan, keluarga korban juga mengetahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkoba serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).
“Pada kasus jambret sebelumnya, pelaku hanya dituntut 2 tahun 9 bulan dan divonis 1 tahun 10 bulan. Kami berharap dalam sidang kali ini, tuntutan dan putusan tidak seringan itu dan tidak mengecewakan kami, terlebih kami telah kehilangan anak semata wayang yang masih remaja,” tambahnya.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik di Kota Surabaya. Masyarakat berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

.jpeg)
Posting Komentar