KASUS BIASA YANG MENJADI CERMIN KEGAGALAN SISTEM: PEMERINTAH DAERAH DAN PUSAT WAJIB BERTANGGUNG JAWAB MEMULIHKAN SELURUH KERUGIAN KORBAN



Sampang, Media Edy Macan – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum PNS di Kecamatan Jrengik yang menimpa masyarakat Desa Asem Rajah bukanlah kasus yang unik atau spektakuler. Kasus ini justru merupakan contoh persoalan yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Hal inilah yang membuatnya semakin mengkhawatirkan, karena menunjukkan bahwa sistem pemerintahan bukan hanya gagal melindungi hak-hak rakyat kecil, tetapi juga membiarkan praktik penyimpangan terus berulang tanpa konsekuensi yang jelas.

Yang paling disayangkan, hingga saat ini belum ada pihak pemerintah—baik daerah maupun pusat—yang bersedia mengambil tanggung jawab penuh untuk memulihkan seluruh kerugian korban yang mencapai Rp122 juta.

Kasus ini tidak perlu dijadikan sensasi sesaat seperti pemberitaan selebritas yang cepat dilupakan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata dari pemerintah daerah dan pusat untuk memulihkan kerugian yang dialami warga. Tanpa langkah konkret, kasus serupa akan terus berulang di berbagai tempat, hanya dengan nama dan lokasi yang berbeda.

Korban dalam kasus ini merupakan masyarakat biasa, seperti petani, wiraswasta, dan pelaku usaha kecil yang hanya berusaha menjalani kehidupan secara layak. Mereka mengalami kerugian dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pinjaman warga untuk pembangunan jalan sebesar Rp115 juta. Dari jumlah tersebut, dilaporkan baru dikembalikan sekitar Rp100 juta secara bertahap, sehingga masih tersisa Rp15 juta yang belum dikembalikan.

  2. Pinjaman lanjutan pada Tahap I Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5 juta. Pinjaman ini diminta dengan alasan Dana Desa (DD) belum cair dan akan digunakan sebagai biaya papan bekisting untuk pekerjaan rabat beton.

  3. Biaya administrasi bantuan traktor sebesar Rp102 juta. Uang ini dipungut dari warga untuk mendapatkan bantuan traktor yang seharusnya diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Total kerugian masyarakat dalam kasus ini mencapai Rp122 juta.

Akibat kejadian tersebut, beberapa korban kehilangan modal usaha karena uang mereka habis digunakan untuk biaya tersebut. Bahkan, salah satu korban harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat tekanan psikologis yang berat. Banyak keluarga juga mengalami kesulitan ekonomi karena tindakan oknum yang mengatasnamakan negara.

Oknum yang terlibat bukanlah pejabat besar yang dikenal publik. Namun justru di situlah letak persoalan seriusnya. Jika pemerintah tidak mampu atau tidak mau memulihkan kerugian yang jelas seperti ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin tergerus.

Sejak pengaduan pertama disampaikan pada 6 November 2025, proses penanganannya dinilai berjalan lambat dan tidak menghasilkan solusi nyata.

Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain:

  • Respons administratif semata dari instansi daerah, seperti Kecamatan Jrengik, DPMD Sampang, dan Inspektorat Sampang, yang dinilai hanya sebatas disposisi surat tanpa langkah konkret untuk menelusuri aliran dana maupun memulihkan kerugian korban.

  • Permintaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 yang disebut tidak mendapatkan tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan.

  • Proses mediasi yang dinilai tidak menghasilkan solusi, karena tidak menyentuh persoalan utama, yaitu pengembalian kerugian masyarakat.

  • Respons pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa yang menyatakan bahwa penanganan kasus merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 33, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang aparatur negara.

Masyarakat Desa Asem Rajah menyatakan tidak menginginkan sensasi atau perhatian berlebihan. Mereka hanya meminta agar pemerintah memulihkan seluruh kerugian sebesar Rp122 juta.

Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain:

  1. Pemerintah Kabupaten Sampang mengembalikan kerugian korban melalui APBD, sebesar Rp20 juta dari pinjaman pembangunan jalan dan Rp102 juta dari biaya administrasi bantuan traktor.

  2. Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Kementerian Pertanian melakukan audit menyeluruh terhadap program bantuan traktor di Jawa Timur untuk mencegah praktik pungutan serupa.

  3. Penegakan sanksi administratif maupun pidana terhadap oknum yang terbukti terlibat.

  4. Pemberian kompensasi tambahan bagi korban yang mengalami kerugian kesehatan maupun kehilangan mata pencaharian.

“Kami tidak ingin menjadi sorotan karena kasus ini. Kami hanya ingin uang kami yang hilang, sebesar Rp122 juta, dikembalikan dengan cara yang benar agar kejadian seperti ini tidak menimpa orang lain,” ujar H. Moh. Huzaini.

Kasus seperti ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah. Negara tidak hanya diuji oleh kasus besar yang menjadi perhatian nasional, tetapi juga oleh bagaimana negara mampu menyelesaikan persoalan rakyat kecil secara adil.

Jika pemerintah daerah dan pusat mampu mengambil langkah tegas untuk memulihkan kerugian warga, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat kembali terbangun.

Namun jika kerugian rakyat terus dibiarkan tanpa penyelesaian, maka negara akan dianggap gagal melindungi mereka yang paling membutuhkan perlindungan.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News