SITUBONDO, Media Edy Macan – Keresahan melanda puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. Hingga memasuki Maret 2026, bantuan hak rakyat berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2025 tak kunjung dicairkan.
Buntut dari mandeknya penyaluran bantuan tersebut, Kepala Desa (Kades) Jatibanteng berinisial M resmi dijatuhi sanksi Surat Peringatan ke-3 (SP3) oleh otoritas kecamatan setempat. Sanksi keras ini menempatkan jabatan sang Kades di ujung tanduk jika kewajiban penyaluran tidak segera dituntaskan.
Sekretaris Kecamatan Jatibanteng, Ganda, mengonfirmasi bahwa pemberian SP3 ini telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penyerahan surat peringatan tersebut disaksikan langsung oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatibanteng.
“Langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015. Apabila tenggat waktu penyelesaian yang disepakati tetap diabaikan dan tidak ada itikad baik, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara,” tegas Ganda.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 21 KPM yang belum menerima haknya selama enam bulan penuh pada tahun anggaran 2025. Keterlambatan yang melampaui satu tahun anggaran ini memicu pertanyaan besar mengenai pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
Persoalan ini pun telah sampai ke meja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo. Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Teguh Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan di tingkat kecamatan.
Sikap DPMD: Siap memproses permohonan pemberhentian sementara jika Kades tetap bergeming.
Status Kasus: Menunggu laporan final dari Tim Kecamatan Jatibanteng terkait respon dari Kades M.
Bagi warga penerima manfaat, bantuan tersebut bukanlah sekadar angka, melainkan tumpuan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Desa Jatibanteng. Masyarakat berharap agar keadilan segera ditegakkan dan hak-hak yang tertahan sejak tahun lalu dapat segera disalurkan tanpa potongan maupun penundaan lebih lanjut.
Publik Situbondo kini menanti langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten untuk memastikan tata kelola dana desa berjalan transparan dan berpihak pada rakyat kecil.
Redaksi: Kit
Editor: bIe


Posting Komentar