REMBANG, Media Edy Macan – Sejumlah insan pers di Kabupaten Rembang menyampaikan sikap tegas menanggapi pemberitaan berjudul “Ini 4 Organisasi Wartawan Resmi di Dewan Pers, PWI Rembang Himbau Tolak Permintaan THR Mengaku dari Wartawan.” Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna meluruskan potensi kesalahpahaman publik terhadap profesi wartawan.
Para jurnalis yang tergabung dalam forum diskusi pada Kamis (5/3/2026) mengapresiasi imbauan untuk menolak permintaan THR dari oknum yang mengaku sebagai wartawan. Langkah tersebut dinilai positif sebagai upaya membersihkan citra pers dari praktik-praktik yang mencederai kode etik jurnalistik.
Namun demikian, mereka menyayangkan adanya narasi yang terkesan menggeneralisasi profesi wartawan hanya berdasarkan keanggotaan pada organisasi tertentu yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pers disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Artinya, status profesional seorang wartawan ditentukan oleh aktivitas jurnalistiknya—mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi—bukan semata-mata karena memiliki kartu tanda anggota dari organisasi tertentu.
“Kami ingin meluruskan bahwa undang-undang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mendirikan perusahaan pers dan berkarya sebagai wartawan, selama menjalankan profesinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu jurnalis dalam forum diskusi tersebut.
Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memang mencatat sejumlah organisasi wartawan sebagai konstituen. Namun hal itu tidak serta-merta meniadakan keberadaan organisasi pers lain yang sah dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional.
Kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Selama karya jurnalistik yang dihasilkan nyata, terverifikasi, dan memenuhi kaidah profesional, seorang wartawan tetaplah wartawan.
Para jurnalis juga menegaskan bahwa generalisasi yang mengaitkan potensi permintaan THR dengan ketidakanggotaan seseorang dalam organisasi tertentu merupakan prasangka yang tidak adil. Tindakan meminta imbalan di luar ketentuan merupakan pelanggaran etik individu atau oknum, bukan representasi dari kelompok maupun afiliasi organisasi mana pun.
Profesi wartawan merupakan profesi mulia yang memiliki tanggung jawab sosial besar, yakni menyajikan informasi yang benar, akurat, berimbang, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Nilai seorang wartawan sejatinya diukur dari kualitas dan integritas karyanya, bukan dari atribut organisasi yang dikenakannya.
“Jika ada oknum yang menyalahgunakan atribut kewartawanan untuk kepentingan pribadi, maka harus ditindak tegas, baik secara etik maupun hukum. Namun menyamaratakan semua wartawan di luar organisasi tertentu sebagai pihak yang tidak profesional merupakan tindakan kontraproduktif dan justru dapat merusak citra pers itu sendiri,” tegas para jurnalis.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dapat lebih jernih dan objektif dalam menyikapi persoalan tersebut. Upaya menjaga marwah profesi wartawan harus dilakukan dengan menghargai karya jurnalistik yang nyata, mendukung penegakan etika, serta menghindari generalisasi yang merugikan profesi dan demokrasi.
Wartawan sejati tidak meminta, melainkan berkarya. Karya jurnalistik adalah identitasnya, bukan sekadar stempel organisasi.

Posting Komentar