Surabaya, Media Edy Macan – Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) tengah menjadi sorotan terkait belum terpenuhinya hak gaji ke-13 yang disebut sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kontrak atau Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemkot Surabaya, Senin (16/03/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan pegawai non-PNS/ASN. Pasalnya, pada tahun sebelumnya para PHL disebut masih menerima hak gaji ke-13 yang biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk pengganti THR.
Menanggapi hal itu, sejumlah awak media mencoba mengklarifikasi berbagai aduan serta curhatan dari beberapa narasumber yang mengaku kecewa terhadap kebijakan Pemkot Surabaya yang tidak memberikan hak THR atau gaji ke-13 kepada tenaga kontrak (PHL) pada tahun ini.
“Kami kecewa terhadap regulasi Pemkot Surabaya saat ini yang tidak memberikan hak gaji ke-13 atau THR pada tahun 2026 kepada kami. Padahal sebelumnya pernah ada pernyataan Wali Kota Surabaya yang menyebutkan bahwa dari gaji kami yang dipotong setiap bulan akan diperhitungkan dan diberikan kembali dalam bentuk gaji ke-13 menjelang Lebaran sebagai pengganti THR,” ujar salah satu narasumber kepada awak media.
Hal ini dinilai menjadi bukti bahwa regulasi di lingkungan Pemkot Surabaya kerap berubah-ubah dalam setiap kebijakan maupun pernyataan yang disampaikan, tanpa adanya penjelasan resmi terkait ketentuan yang berlaku dalam menyikapi polemik tersebut.
Berdasarkan berbagai pernyataan Wali Kota Surabaya yang dihimpun oleh awak media, pembahasan yang muncul sejauh ini lebih banyak berfokus pada pemberian THR bagi ASN dan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Sementara itu, hak gaji ke-13 atau THR bagi pegawai kontrak (PHL) dinilai belum mendapatkan perhatian yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkot Surabaya maupun Wali Kota Surabaya terkait kepastian hak gaji ke-13 bagi pegawai kontrak (PHL) tersebut.
Redaksi: Aziz
Editor: Mnd

Posting Komentar