ERKA Cyber Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Kamal, Pemkab Bangkalan Diminta Tegas Beri Sanksi


Bangkalan, Media Edy Macan – Salah satu penyedia layanan jaringan internet lokal, ERKA Cyber, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, diduga belum mengantongi izin operasional dari pihak terkait.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah menetapkan sejumlah aturan terkait perizinan operasional bagi provider internet, termasuk kewajiban administrasi serta koordinasi dengan pemerintah desa sebelum melakukan pemasangan jaringan di wilayah kecamatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ERKA Cyber sebelumnya memang telah memiliki izin operasional dari PTSP untuk wilayah Kota Bangkalan. Namun, izin tersebut tidak serta-merta berlaku untuk wilayah kecamatan lain, termasuk Kecamatan Kamal.

Camat Kamal, Ainul Yaqin, SE, MM, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin dari pihak ERKA Cyber terkait pemasangan jaringan di wilayahnya.

“Sampai saat ini ERKA belum pernah menghubungi kami,” ujar Camat Kamal.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal. Ia menyebutkan bahwa pihak ERKA Cyber belum melakukan koordinasi ataupun meminta izin kepada pemerintah desa setempat.

“Sejauh ini yang masuk hanya dua provider, yaitu KAF.net dan Hotspot WiFi. Untuk ERKA belum ada izin ataupun pemberitahuan kepada pihak desa,” ujarnya.

Meski demikian, di lapangan diketahui sudah ada sejumlah warga yang menggunakan layanan jaringan internet dari provider tersebut, yang mengindikasikan bahwa layanan telah berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Manager ERKA Cyber, Bagus, mengakui bahwa pihaknya memang belum mengantongi izin operasional untuk wilayah Kecamatan Kamal. Ia menjelaskan bahwa izin yang dimiliki saat ini hanya berlaku untuk wilayah Kota Bangkalan.

“Untuk wilayah Kota Bangkalan kami sudah mendapatkan izin dari PTSP. Sedangkan untuk wilayah lain, termasuk Kamal, sementara masih dalam proses perizinan. Untuk sementara operasional juga kami bekukan,” ungkapnya.

Operasional provider tanpa izin resmi dari pemerintah setempat berpotensi melanggar regulasi terkait perizinan operasional maupun pengawasan infrastruktur jaringan.

Dalam sejumlah regulasi daerah, setiap penyedia layanan jaringan internet diwajibkan mengurus izin operasional serta melakukan koordinasi dengan pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan penataan jaringan tetap tertib, aman, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui retribusi maupun kewajiban administrasi lainnya.

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin resmi, provider dapat dikenakan sanksi administratif hingga penertiban jaringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan diharapkan dapat melakukan pengawasan serta penertiban secara lebih ketat terhadap operasional provider internet di wilayahnya, sehingga seluruh pelaku usaha dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah.

Redaksi: Zal
Editor:Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News