Dunia Pendidikan Jawa Timur Sedang Sakit, Dugaan Pungli Kembali Terjadi di SMAN 1 Kertosono Nganjuk

 

Nganjuk, Media Edy Macan – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMAN 1 Kertosono, Kabupaten Nganjuk, menuai polemik. Hal ini dipicu oleh mahalnya biaya pembelian seragam yang harus dikeluarkan oleh wali murid siswa baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap siswa baru diwajibkan mengeluarkan biaya sekitar Rp1.500.000 untuk pembelian seragam sekolah.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan besarnya biaya tersebut. Menurutnya, selain harus membayar harga seragam, wali murid juga masih dibebani biaya jahit.

“Seragam memang perlu, tetapi kami harus memaksakan diri untuk mengumpulkan uang sebesar itu. Apa tidak bisa lebih murah? Padahal kami masih harus membayar ongkos jahit,” keluhnya.

Selain biaya seragam, wali murid juga mengeluhkan adanya iuran Uang Mutu Pendidikan Sekolah (UMPS) yang diwajibkan sebesar Rp70.000 per bulan.

Diketahui, jumlah peserta didik di SMAN 1 Kertosono mencapai 1.176 siswa. Jika dikalkulasikan, maka total iuran yang terkumpul setiap bulan mencapai Rp82.320.000, atau sekitar Rp987.840.000 dalam satu tahun.

Saat awak media mendatangi SMAN 1 Kertosono untuk melakukan konfirmasi kepada SMD selaku Kepala Sekolah sekaligus Ketua MKKS, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan media Radar CNN, Inyo Patiwael, menyayangkan dugaan praktik pungutan yang terjadi di sekolah tersebut. Menurutnya, penjualan seragam yang terpusat di koperasi sekolah serta adanya iuran wajib bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 dengan jelas menyebutkan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam dari sekolah atau tempat tertentu. Pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban sekolah,” tegas Inyo Patiwael.

Ia juga menyoroti iuran sebesar Rp70.000 per bulan yang dinilai sebagai pungutan wajib.

Menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang diperbolehkan hanyalah sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib.

“Perbedaannya jelas. Sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak ada batas waktu. Sedangkan pungutan memiliki besaran tertentu, bersifat wajib bagi semua siswa, serta memiliki batas waktu pembayaran. Jika demikian, maka iuran tersebut termasuk pungutan, bukan sumbangan,” jelasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah negeri di Kabupaten Nganjuk. Publik kini menantikan langkah tegas dari Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum (APH) agar praktik serupa tidak terus membebani wali murid.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News