Dugaan Pungli Pengurusan Nikah di Desa Wonokasian Terungkap, Warga Dipungut Ratusan Ribu Meski Akad di KUA Saat Jam Kerja

  

SIDOARJO, Media Edy Macan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan pernikahan di Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan publik. Praktik yang diduga dilakukan oleh oknum kesejahteraan rakyat (kesra/modin) ini disebut telah berlangsung berulang kali sepanjang tahun 2025 dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, ditemukan adanya permintaan sejumlah uang kepada warga yang akan melaksanakan ijab kabul atau akad nikah. Dugaan pungutan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo, yang menyebut praktik itu telah dialami oleh beberapa warga.

Padahal, aturan pemerintah telah menegaskan bahwa biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019. Biaya sebesar Rp600.000 hanya dikenakan apabila akad nikah dilakukan di luar kantor atau di luar jam kerja, dan pembayaran dilakukan melalui rekening resmi KUA.

Namun, fakta di lapangan diduga berbeda. Sejumlah warga yang melaksanakan akad nikah pada hari dan jam kerja justru mengaku tetap dimintai sejumlah uang.

Dari hasil penelusuran, terdapat beberapa warga Desa Wonokasian yang diduga menjadi korban pungutan, di antaranya:

  • Inisial I (RT 13 RW 04), menikah di KUA pada 11 September 2025, dipungut Rp550.000

  • Inisial S (RT 16 RW 05), menikah di KUA pada 26 September 2025, dipungut Rp550.000

  • Inisial R (RT 15 RW 05), menikah di rumah pada 17 Oktober 2025, dipungut Rp1.050.000

  • Inisial N (RT 15 RW 05), menikah di Masjid Ndungus pada 2 Oktober 2025, dipungut Rp600.000 (di luar biaya sewa masjid Rp1.000.000)

  • Inisial S (RT 15 RW 05), menikah di rumah pada 3 April 2025, dipungut Rp1.150.000

  • Inisial Y (RT 21 RW 07), menikah di rumah pada 16 Oktober 2025, dipungut Rp800.000

  • Inisial A (RT 15 RW 05), menikah pada 29 November 2025, dipungut Rp950.000

Ketua Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo menyatakan pihaknya masih mengantongi data tambahan terkait dugaan korban lainnya dan akan terus melakukan pendalaman.

Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi sebagai praktik pungli yang merugikan masyarakat. Dugaan ini semakin menguat karena pungutan disebut dilakukan dengan dalih untuk disalurkan kepada pihak tertentu.

“Kami akan terus mengembangkan data dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain di Desa Wonokasian,” ujarnya.

Selain melanggar aturan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, praktik ini juga berpotensi melanggar hukum pidana, di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, guna memastikan tidak ada praktik serupa yang terulang serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan KUA.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa layanan pernikahan merupakan hak masyarakat yang harus diberikan secara transparan, sesuai aturan, dan bebas dari pungutan liar.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News