SURABAYA, Media Edy Macan – Polemik pencemaran lingkungan pada saluran drainase di Kelurahan Tanah Kali Kedinding kian menjadi sorotan publik dan dinilai harus segera ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura) bersama kader Partai Gerindra, Mahrubi—yang akrab disapa Obeng—turut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Aktivis yang juga aktif di sejumlah media itu menilai pencemaran ini telah mencapai titik kritis dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan hasil audit Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dalam mediasi yang digelar pada Senin (16/3/2026), dipastikan bahwa limbah berwarna oranye yang mencemari saluran drainase bersumber dari kebocoran saluran pembuangan milik PT Bamboe.
Temuan tersebut sekaligus meluruskan dugaan sebelumnya yang sempat mengarah kepada PT Rimbaria Rekawira. Meski pihak PT Bamboe telah mengakui adanya kerusakan teknis, perhatian publik kini tertuju pada lamanya pencemaran terjadi tanpa penanganan yang maksimal.
Ketua Umum Sapura, Musawwi, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan persoalan ini berakhir tanpa kejelasan. Sapura telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada PT Bamboe pada Selasa (17/3/2026) dan memberikan tenggat waktu 2×24 jam untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
“Kami mempertanyakan apakah ini murni kebocoran teknis atau ada unsur kesengajaan. Berdasarkan keterangan warga, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. Kami menduga ada unsur pembiaran,” tegas Musawwi.
Ia juga memberikan peringatan keras bahwa apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada klarifikasi, maka Sapura bersama elemen masyarakat dan rekan media akan turun ke jalan.
“Jika tidak ada respons, kami siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Ini menyangkut kesehatan dan lingkungan hidup warga. Kami akan kawal persoalan ini hingga tuntas,” lanjutnya.
Musawwi menambahkan, apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian serius, maka PT Bamboe harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam waktu dekat, Sapura bersama kader Gerindra dan sejumlah insan media dijadwalkan akan mendatangi langsung lokasi pabrik untuk menuntut tiga hal utama, yakni:
Penjelasan teknis terkait penyebab kebocoran,
Kepastian timeline perbaikan saluran,
Jaminan pengelolaan limbah agar tidak kembali mencemari lingkungan warga.
Mediasi yang berlangsung di Pendopo Kelurahan Tanah Kali Kedinding turut dihadiri oleh jajaran Polsek Kenjeran, Koramil, serta pihak kecamatan setempat. Aparat dan otoritas lingkungan kini menunggu langkah konkret dari PT Bamboe sebelum tindakan lebih lanjut diambil, baik melalui jalur hukum maupun respons sosial dari masyarakat.


Posting Komentar