Diduga Alami Kekerasan Psikis, Istri Laporkan Oknum Jaksa dan Ibu Mertuanya ke Polda Jawa Timur


Surabaya, Media Edy Macan — Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang dokter asal Malang. Korban bersama ibu kandungnya dan kuasa hukumnya melaporkan suaminya yang merupakan oknum jaksa di Banjarmasin berinisial MK, serta ibu mertuanya berinisial HR, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Laporan tersebut terkait dugaan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Korban mendatangi kantor Polda Jawa Timur di Surabaya untuk melaporkan peristiwa yang menurutnya telah menimbulkan tekanan mental dan penderitaan psikologis selama menjalani pernikahan.

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, korban menyebut dirinya mengalami tekanan verbal serta tindakan yang menyakitkan secara psikologis. Hal tersebut dipicu oleh dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan lain yang diketahui telah dinikahi secara siri. Selain itu, korban juga mengaku mengalami ancaman, intimidasi, serta pengusiran dari rumah oleh ibu mertuanya, yang sebelumnya merupakan tempat tinggal korban bersama suaminya di Malang.

Menurut keterangan awal korban, kekerasan psikis tersebut tidak terjadi hanya sekali, tetapi berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Peristiwa tersebut disebut mulai terjadi pada awal Januari 2025, saat korban baru melahirkan anak keduanya. Pada waktu yang bersamaan, suaminya diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga menikah siri.

Korban juga mengaku tidak mendapatkan nafkah serta mengalami pengusiran dari rumah oleh ibu mertuanya. Merasa mengalami tekanan mental berkepanjangan, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum untuk mencari perlindungan dan keadilan.

Saat ini semua berkas yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan serta tekanan psikis yang dialami klien kami selama pernikahan oleh kedua terlapor telah diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Timur untuk diproses dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” ujar Moh. Ainul Yakin, S.H., M.Kn, selaku penasihat hukum korban.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak kepolisian.

Laporan sudah diterima sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/381/III/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan. Bagi kami, laporan ini bukan sekadar persoalan keluarga biasa, tetapi juga menyangkut moral dan integritas penegak hukum. Jika dugaan ini terbukti, tentu hal tersebut sangat mencederai nilai-nilai yang dijunjung oleh institusi penegak hukum,” jelasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan tersebut mendapatkan perhatian serius dan diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi: Aziz
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News