LAMONGAN, Media Edy Macan – Pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan penjualan limbah aspal sisa galian atau cold milling dengan harga berkisar Rp800 ribu hingga Rp2 juta mendapat tanggapan dari pihak PU Bina Marga Pusat wilayah Tuban–Babat–Lamongan–Gresik (PPK 4.5).
Pihak PU Bina Marga Pusat yang berkantor di Jalan Raya Babat–Lamongan, Desa Datinawong, Kecamatan Babat, KM 66+200, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual limbah aspal tersebut. Sebaliknya, mereka justru memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pemerintah desa yang ingin memanfaatkan material tersebut untuk kepentingan perbaikan jalan desa.
Pemanfaatan limbah aspal itu, menurut pihak PU Bina Marga, dapat dilakukan secara gratis dengan syarat adanya surat permohonan resmi dari pemerintah desa setempat.
Salah satu pekerja lapangan dari PU Bina Marga Pusat menjelaskan bahwa sebelumnya kantor mereka sempat didatangi seorang wartawan untuk menanyakan legalitas permohonan pengambilan cold milling dari Desa Jubellor, Kecamatan Sugio.
“Iya mas, kemarin ada yang datang ke kantor menanyakan terkait surat permohonan cold milling dari Desa Jubellor sebanyak 20 dump truck. Saat itu saya sedang berada di lapangan karena ada pekerjaan perbaikan jalan poros nasional,” ujarnya.
Ia mengaku terkejut karena setelah kejadian tersebut justru muncul pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya dalam proses pemanfaatan limbah sisa galian aspal tersebut.
“Untuk cold milling atau limbah sisa galian aspal yang dimanfaatkan untuk perbaikan jalan desa, dari kami tidak memungut biaya sepeser pun. Jika ada biaya operasional seperti pengangkutan atau hal lainnya, itu bukan dari pihak kami dan di luar kewenangan kami,” tegasnya.
Pihak PU Bina Marga Pusat berharap pemanfaatan cold milling dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan sarana dan prasarana publik, khususnya perbaikan jalan di desa, serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau keuntungan finansial.
Diketahui, material cold milling dari PU Bina Marga Pusat memang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat atau pemerintah desa, dengan syarat adanya surat permohonan resmi dari pemerintah desa setempat.

Posting Komentar