Berdiri di Lahan Kades, Proyek Menara BTS Pagerwojo Picu Gelombang Penolakan Warga Soroti Transparansi, Warga Pagerwojo Pertanyakan Netralitas Kades Soal Lahan Tower BTS


SIDOARJO, Media Edy Macan – Gelombang penolakan terhadap pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) muncul di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Melalui Gerakan Aspirasi Masyarakat Pagerwojo (GAMP), warga resmi melayangkan pengaduan hukum atas proyek yang diduga tidak mengantongi izin serta dinilai mengabaikan prosedur sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

Pembangunan yang saat ini tengah berlangsung tersebut dinilai warga sebagai tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum. Selain memicu kebisingan dan mengganggu mobilisasi alat berat di lingkungan permukiman, pihak pelaksana proyek juga diduga belum melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan surat pengaduan resmi bernomor 004/GAMP/III/2026, masyarakat Pagerwojo menyoroti empat poin utama penolakan, yaitu:

  1. Gangguan lingkungan, berupa kebisingan ekstrem serta aktivitas alat berat yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

  2. Tidak adanya sosialisasi, di mana warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam dialog maupun mendapatkan penjelasan terkait dampak pembangunan.

  3. Kekhawatiran terhadap radiasi, karena tidak adanya penjelasan teknis mengenai mitigasi paparan radiasi elektromagnetik di wilayah padat penduduk.

  4. Legalitas proyek dipertanyakan, karena pembangunan diduga berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen lingkungan seperti UKL/UPL atau AMDAL.

Meski lokasi pembangunan menara berada di wilayah RW 04, kekhawatiran warga juga dirasakan oleh masyarakat di wilayah sekitar. Ketua RW 03, Bachrudin Juri, mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan menara tersebut disebut-sebut merupakan milik Kepala Desa Pagerwojo.

“Benar, pembangunan itu berada di wilayah RW 04. Informasi yang kami terima, lahan tersebut merupakan milik Kepala Desa Pagerwojo. Namun persoalannya, warga di RW 03 terus mempertanyakan hal ini karena hingga saat ini belum ada sosialisasi sama sekali. Saya hanya menyampaikan aspirasi warga,” ujar Bachrudin saat memberikan keterangan, Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan bahwa transparansi terkait kompensasi serta potensi dampak kesehatan menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat.

“Warga juga mempertanyakan soal kompensasi bagi mereka yang terdampak langsung. Namanya tower, tentu ada dampaknya, salah satunya terkait radiasi. Tidak heran warga merasa resah, apalagi progres pembangunannya disebut sudah mencapai lebih dari 50 persen,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan hukum sekaligus juru bicara warga, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, menegaskan bahwa tindakan pengembang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Kami tidak anti terhadap pembangunan. Namun hukum harus tetap ditegakkan. Pembangunan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hingga saat ini warga tidak pernah melihat dokumen PBG, apalagi mendapatkan sosialisasi yang layak,” tegas Bramada.

Secara regulasi, pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, penerbitan PBG harus terintegrasi dengan dokumen izin lingkungan. Setiap pengembang diwajibkan menuntaskan dokumen lingkungan sebelum memulai aktivitas konstruksi. Selain itu, standar World Health Organization (WHO) serta ketentuan teknis nasional juga mengatur jarak aman serta ambang batas radiasi Electromagnetic Field (EMF).

Warga Pagerwojo kini mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memeriksa kelengkapan dokumen PBG, izin penyelenggaraan telekomunikasi, serta rekomendasi teknis lainnya.

Bramada juga meminta pihak pelaksana proyek untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga legalitas proyek dapat dipastikan secara transparan.

“Jika pembangunan tetap dipaksakan tanpa izin yang jelas, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan persoalan ini kepada instansi pengawas hingga lembaga legislatif agar dilakukan penyegelan lokasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pagerwojo maupun perusahaan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan warga.

Masyarakat berharap pemerintah dapat bertindak tegas terhadap pihak pengembang yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat demi kepentingan bisnis semata.

Redaksi: Aziz
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News