Bandel dan Diduga Langgar Aturan, Tower BTS PT Sumbersolusindo Hitech di Desa Ngandong Tuban Abaikan Teguran Satpol PP

  

Tuban, Media Edy Macan – Pembangunan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) milik PT Sumbersolusindo Hitech di Dusun Gembong, Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menuai sorotan masyarakat. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, namun tetap dilanjutkan meskipun telah beberapa kali mendapat teguran dari Satpol PP Kabupaten Tuban, Sabtu (14/03/2026).

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan mengaku resah karena posisi menara telekomunikasi tersebut berada sangat dekat dengan permukiman warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Satpol PP Kabupaten Tuban telah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan. Dalam sidak tersebut, pihak Satpol PP tidak hanya memberikan teguran dan peringatan, tetapi juga memfasilitasi pihak pengembang untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.

Namun, menurut pihak Satpol PP, teguran tersebut tidak diindahkan oleh pihak PT Sumbersolusindo Hitech. Bahkan, aktivitas pembangunan disebut tetap berjalan dengan cara “kucing-kucingan”, yakni menghentikan pekerjaan saat petugas datang dan kembali melanjutkan pembangunan setelah petugas meninggalkan lokasi.

Selain itu, segel yang sempat dipasang oleh Satpol PP Kabupaten Tuban di lokasi pembangunan juga diduga telah dicopot oleh pihak pelaksana proyek.

Secara teknis, pembangunan menara telekomunikasi seharusnya memperhatikan jarak aman sekitar 50 hingga 100 meter dari permukiman warga guna meminimalisir potensi risiko keselamatan maupun dampak lingkungan. Namun ketentuan tersebut diduga tidak dipenuhi dalam pembangunan tower di lokasi tersebut.

Diketahui, menara telekomunikasi itu dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 10 meter persegi milik Ketua RT 04/RW 04 setempat. Lahan tersebut dikontrak oleh pihak pelaksana proyek selama 12 tahun dengan nilai kontrak sekitar Rp132 juta. Selain itu, pihak pelaksana juga memberikan kompensasi kepada warga sekitar sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga kepada 21 kepala keluarga.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan menara telekomunikasi wajib mematuhi sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang persyaratan teknis dan administratif menara telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang penataan ruang dan bangunan, serta peraturan daerah terkait tata ruang dan bangunan di wilayah setempat.

Apabila pembangunan menara telekomunikasi dilakukan tanpa izin resmi, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait pembangunan fasilitas yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat tanpa izin.

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terkait pelanggaran tata ruang.

  • Permenkominfo Nomor 18 Tahun 2014, yang mengatur sanksi terhadap pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin.

Sanksi atas pelanggaran tersebut dapat berupa sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, permohonan audiensi dari pihak Karang Taruna Desa Ngandong kepada PT Sumbersolusindo Hitech juga disebut belum mendapat tanggapan. Sebagai bentuk protes, pihak Karang Taruna berencana menggelar aksi terkait keberadaan menara telekomunikasi tersebut yang dinilai meresahkan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, awak media juga telah mengonfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Sutaji. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan sidak hingga penyegelan lokasi, namun pihak pengembang tetap tidak mengindahkan.

“Kami sudah berupaya melakukan komunikasi dengan baik, tetapi pihak pelaksana tower pemancar selalu menyepelekan. Yang jelas kami tidak segan menegakkan Peraturan Daerah. Bagi para pelanggar, pasti akan kami tindak tegas sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Sutaji.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Satpol PP tidak memiliki kepentingan apa pun dengan vendor pembangunan tower tersebut.

“Saya tegaskan tidak ada main mata dengan vendor tower pemancar. Semua murni sesuai aturan yang berlaku. Kami sudah memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, dan selanjutnya akan dilakukan penindakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami,” pungkasnya.

Redaksi: Yoyon
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News