Tangerang, Media Edy Macan - Publik Kabupaten Tangerang kembali dihebohkan dengan mencuatnya dugaan skandal transaksi pembelian tanah ilegal untuk aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Pengadaan lahan seluas 71.180 meter persegi di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, yang diperuntukkan bagi fasilitas publik, diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah serta oknum pejabat dinas.
Proyek pengadaan lahan yang menelan anggaran sekitar Rp40 miliar tersebut kini menjadi sorotan tajam dari Gerakan Masyarakat (Gema) Anti Korupsi.
Ironisnya, di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri dan digunakan sejumlah fasilitas publik strategis, di antaranya Stadion Mini Tigaraksa, Gedung SMPN 05 Tigaraksa, hingga Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.
Ketua Presidium Gema Anti Korupsi, Abdul Ajis, S.E., membeberkan adanya indikasi permainan hukum yang diduga melibatkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Disperkim) Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, S.Sos., S.E., M.Si., sebagai pihak pembeli, serta Tjia Alvin Suciadi sebagai penjual.
“Kami menemukan kejanggalan serius. Lahan seluas 71.180 meter persegi tersebut mengacu pada SHGB Nomor 00165 yang secara hukum masih tercatat atas nama PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PT PWS) yang berstatus pailit. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tahun 2011, aset tersebut masih dalam posisi piutang negara,” tegas Abdul Ajis dalam keterangan resminya, Selasa (10/03/2026).
Hasil penelusuran melalui sistem Bhumi ATR dan aplikasi Sentuh Tanahku menunjukkan bahwa hingga lebih dari 10 tahun pasca transaksi, status tanah tersebut belum berubah menjadi Hak Pakai milik Pemerintah Daerah.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya transaksi bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara, sementara di atas lahan tersebut sejumlah fasilitas fisik telah terlanjur dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Langkah Gema Anti Korupsi yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa melalui Surat Laporan Pengaduan (Lapdu) Nomor 003/A-II/Lapdu/2026 mendapat dukungan dari Ketua Umum LSM Gerakan Nurani Rakyat (GNR) Indonesia, Edy Kurniawan, S.H.
Edy menilai terdapat indikasi kuat adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan secara terstruktur dalam proses transaksi tersebut.
“Ini merupakan langkah penting untuk membersihkan birokrasi dari praktik kotor. Kami melihat ada indikasi keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan lemahnya pengawasan untuk meraup keuntungan pribadi. Kejari harus bertindak tegas dan tidak pandang bulu,” tegas Edy Kurniawan.
Namun, upaya penegakan hukum ini dinilai berjalan lamban. Meski kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan sempat diberitakan sebelumnya, respons dari pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pada Selasa (10/03/2026), sejumlah awak media mendatangi kantor Kejari Tigaraksa untuk melakukan konfirmasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), surat laporan dari Gema Anti Korupsi diketahui telah didisposisikan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) sejak 5 Maret 2026.
Namun hingga saat ini, pihak Pidsus disebutkan belum melakukan telaah lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai keseriusan penanganan kasus tersebut.
Gema Anti Korupsi bersama sejumlah aktivis sosial menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar wajah “Tangerang Gemilang” tidak tercoreng oleh praktik mafia tanah yang diduga merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Posting Komentar