Dari OTT Rp3 Juta ke Panggung Opini Publik, Kasus Wartawan di Mojokerto Picu Pertanyaan tentang Netralitas Penegakan Hukum

  

MOJOKERTO, Media Edy Macan – Kasus penangkapan Muhammad Amir Asnawi (42), yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV, oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada dasarnya merupakan perkara pidana yang seharusnya berjalan secara prosedural.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp3 juta untuk “take down” pemberitaan. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi tangkap tangan (OTT), dan semestinya diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun dalam perkembangannya, perkara ini justru memunculkan dinamika yang tidak biasa. Kasus tersebut berkembang menjadi fenomena sosial-politik di tingkat lokal, terutama setelah Amir didampingi oleh 16 advokat dari Mojokerto, Surabaya, hingga Jakarta.

Publik pun mulai melihat perkara ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan peristiwa yang sarat dengan pembentukan narasi, mobilisasi opini, dan potensi penciptaan kondisi tertentu.

Sejumlah pertanyaan pun mencuat di tengah masyarakat: apakah ini murni penegakan hukum, atau terdapat upaya menjaga legitimasi institusi melalui pembentukan opini publik?

Advokat Mujiono, S.H., M.H., pengamat hukum dari Firma Hammurabi & Partners, menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan refleksi dari prinsip negara hukum, bukan tuduhan.

“Dalam negara hukum, legitimasi aparat tidak dibangun melalui testimoni massal, tetapi melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menjamin fair trial,” ujarnya.

Ia menyoroti respons pasca penangkapan yang dinilai tidak lazim. Sejumlah kepala desa, tokoh masyarakat, hingga pelajar turut memberikan dukungan terhadap langkah aparat serta mengecam apa yang disebut sebagai “wartawan nakal”.

Menurut Mujiono, pola narasi yang seragam dan muncul secara hampir bersamaan patut menjadi perhatian dalam perspektif komunikasi publik.

“Pertanyaannya sederhana, mengapa aparat membutuhkan legitimasi sosial sebelum putusan pengadilan dijatuhkan?” tegasnya.

Ia juga menilai keterlibatan pelajar dalam narasi dukungan terhadap proses hukum yang masih berjalan merupakan hal yang problematik. Pelajar, menurutnya, adalah subjek pendidikan, bukan instrumen legitimasi penegakan hukum.

“Pelibatan kelompok non-subjek perkara, terutama pelajar, berpotensi menjadi instrumentalisasi opini sosial. Ini bukan praktik yang sehat, karena hukum harus dikawal oleh pembuktian, bukan simpati,” jelasnya.

Lebih lanjut, kehadiran 16 advokat dalam pendampingan Amir dinilai sebagai sinyal bahwa perkara ini tidak dipandang sederhana oleh komunitas hukum.

“Dalam praktik, jumlah penasihat hukum yang besar biasanya muncul ketika ada potensi cacat prosedur, indikasi jebakan hukum, atau pelanggaran hak tersangka. Ini belum tentu terjadi, tetapi menjadi sinyal bahwa perkara ini serius,” ungkapnya.

Mujiono juga mengingatkan bahwa istilah OTT kerap memiliki dampak psikologis kuat di masyarakat, seolah-olah langsung mengarah pada kesimpulan bersalah.

“Padahal, OTT bukanlah putusan pengadilan. Itu hanya metode penindakan. Negara hukum tidak boleh mengadili melalui istilah, tetapi melalui alat bukti yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, munculnya dukungan dari berbagai elemen masyarakat dengan narasi yang seragam dapat dimaknai sebagai bentuk show of force simbolik dalam konteks legitimasi institusional.

“Namun dalam sistem peradilan pidana modern, aparat tidak membutuhkan dukungan publik untuk menjadi benar. Yang dibutuhkan adalah alat bukti. Jika opini publik mendahului proses hukum, maka ruang pembelaan tersangka bisa tergerus,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya pola komunikasi yang terkoordinasi, Mujiono menyebut hal tersebut dalam kajian politik hukum dikenal sebagai narrative control strategy.

“Strategi ini tidak selalu salah. Tetapi menjadi bermasalah ketika komunikasi mendahului pembuktian. Pada titik itu, opini publik berpotensi menggantikan fungsi pengadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perkara ini telah melampaui individu semata, dan menjadi cerminan bagaimana negara menjalankan prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.

“Jika tersangka terbukti bersalah, pengadilan yang akan memutuskan. Namun jika proses hukum didahului orkestrasi opini, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tutupnya.

Redaksi: Aziz
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News