Akumulasi 14 Laporan Tak Kunjung Tuntas, Advokat Bagas Pamenang Desak Polda Jateng Awasi Penanganan Perkara di Polres Rembang


SEMARANG, Media Edy Macan – Tak hanya satu, setidaknya 14 laporan yang diajukan advokat muda asal Rembang, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., ke Polres Rembang disebut mengalami mandek tanpa kejelasan. Akumulasi dari lambannya penanganan sejumlah perkara tersebut mendorong Bagas melaporkan kondisi itu ke Polda Jawa Tengah, Jumat (6/3/2026).

Kuasa hukum dari CBP Law Office itu mendatangi Mapolda Jateng untuk mempertanyakan komitmen penegakan hukum di tingkat Polres. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa laporan yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Laporan pertama diajukan pada 28 Juni 2025 dengan nomor STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang. Kasus ini bermula dari klien Bagas, Rahmad Hidayat, yang mengaku sebagai penerima hibah tanah dari keluarga almarhum Karyono. Tanah tersebut saat ini ditempati Kantor DPC PDIP Rembang di Desa Ngotet.

Rahmad sebelumnya mengajukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan berkas yang diklaim lengkap. Namun pengajuan tersebut ditolak setelah adanya sanggahan dari pihak DPC PDIP.

Atas dasar itu, Bagas melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyerobotan tanah dengan pasal berlapis, yakni Pasal 421, 423, 55, 56, 167, dan 385 KUHP, serta Perpu Nomor 51 Tahun 1960.

Pada Desember 2025, Bagas bahkan telah mengirimkan surat penegasan karena kasus tersebut belum juga dilakukan gelar perkara. Hingga kini, sekitar 9 bulan berlalu tanpa perkembangan yang jelas.

Kasus kedua dilaporkan pada 11 Desember 2025 oleh warga berinisial S terkait dugaan penutupan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Sudan, Kecamatan Kragan. Jalan tersebut merupakan akses vital bagi warga menuju lahan pertanian serta usaha pengeringan ikan.

Terlapor berinisial Tsm alias Benggo, warga Sendangwaru, disebut menutup jalan dengan alasan tanah tersebut milik pribadi dan mengaku mewakili seseorang berinisial NJ. Namun hingga kini belum ada bukti kepemilikan sah yang ditunjukkan.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 192 ayat (1) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dua saksi, MJ dan JDI, telah dimintai keterangan untuk memperkuat laporan. Namun hingga saat ini belum ada informasi terbaru mengenai perkembangan penyelidikan.

Laporan lainnya diajukan pada 29 Desember 2025 terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik kafe di wilayah Sarang dan Rembang bagian timur.

Seorang oknum advokat diduga meminta uang sebesar Rp40 juta dengan dalih membantu mengurus izin usaha. Korban bahkan disebut mendapat ancaman bahwa usahanya akan ditutup apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, oknum tersebut diduga mengatasnamakan Gus Id, putra ulama kharismatik KH Maimun Zubair (Mbah Moen), untuk memperkuat tekanan kepada korban.

Perkembangan terakhir tercatat pada 25 Februari 2026, ketika saksi Rofiyah diperiksa penyidik. Namun hingga akhir Februari tidak ada panggilan lanjutan ataupun perkembangan dari penyidik Unit III Tipikor Polres Rembang.

Sementara itu, Gus Id telah angkat bicara dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada advokat mana pun, serta siap menempuh jalur hukum atas pencatutan namanya.

“Saya sudah berkali-kali menyoroti lambannya penanganan perkara di Polres Rembang. Kasus pertama sudah berjalan 9 bulan, sedangkan laporan terbaru lebih dari satu bulan tanpa kejelasan. Ini bukan hanya satu laporan, tetapi akumulasi dari 14 laporan yang belum mendapatkan kepastian,” ujar Bagas saat ditemui di Semarang.

Dengan melaporkan mandeknya penanganan tersebut ke Polda Jawa Tengah, Bagas berharap ada pengawasan dan intervensi dari tingkat provinsi agar seluruh laporan itu dapat segera diproses secara transparan.

“Kami tidak ingin kasus-kasus ini terus mengambang. Masyarakat Rembang berhak mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Rembang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan-laporan tersebut.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News