Rekrutmen Pimpinan BAZNAS Kota Probolinggo Dipastikan Transparan, DPRD Sebut Proses Sesuai UU dan PMA


PROBOLINGGO, – Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, S.H., M.H., memastikan seluruh tahapan rekrutmen calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Probolinggo telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berjalan secara transparan tanpa adanya keberatan dari para peserta.

Hal tersebut disampaikan Muchlas usai mendengarkan pemaparan Tim Seleksi terkait proses rekrutmen yang telah dilaksanakan, mulai dari tahapan administrasi, tes berbasis Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah, hingga persiapan tahap wawancara yang dijadwalkan pada 5 Februari 2026.

Menurut Muchlas, pelaksanaan rekrutmen telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025, serta Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019. Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, DPRD menilai mekanisme seleksi telah memenuhi prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan transparansi.

“Prosedur yang dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi, semuanya berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Muchlas, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi juga mendapatkan pendampingan langsung dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan aplikasi SIMSAT. Pada tahapan tes CAT yang dilaksanakan pada 26 Januari 2026 di MAN 2 Kota Probolinggo, Tim Seleksi sempat melakukan penyesuaian jumlah soal menjadi 100 soal dari rencana awal 200 soal, menyusul adanya kendala jaringan.

“Penyesuaian tersebut dilakukan demi kelancaran pelaksanaan tes dan menjamin keadilan bagi seluruh peserta. Sistem penilaian juga bersifat objektif karena hasil nilai langsung ditampilkan melalui aplikasi,” jelasnya.

Dari seluruh rangkaian seleksi, Tim Seleksi kemudian menetapkan 10 peserta dengan nilai terbaik untuk melanjutkan ke tahap wawancara. Hingga saat ini, DPRD Kota Probolinggo belum menerima adanya laporan keberatan maupun komplain dari peserta terkait proses seleksi yang telah berjalan.

“Tidak ada keberatan yang masuk sampai hari ini. Ini menunjukkan bahwa proses seleksi dinilai fair dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Muchlas.

DPRD Kota Probolinggo berharap seluruh tahapan akhir seleksi dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga mampu menghasilkan pimpinan BAZNAS yang kompeten, profesional, serta berintegritas dalam mengelola zakat demi kepentingan umat.

Redaksi: Syl
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News