Lamongan, Media Edy Macan – Momentum bulan suci Ramadhan dimaknai sebagai sarana untuk meningkatkan etos kerja dan semangat pengabdian kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan maksimal selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamongan yang ditetapkan pada Kamis (12/2) tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan Tahun 2026. Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat edaran tersebut diatur penyesuaian waktu kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari maupun enam hari kerja, dengan tetap mengacu pada ketentuan jumlah jam kerja efektif sesuai peraturan perundang-undangan.
Selama bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dan ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Adapun waktu istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 60 menit, sedangkan selain hari Jumat selama 30 menit.
Bupati Lamongan menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadhan merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN, sekaligus upaya menjaga produktivitas dan kinerja pemerintahan.
Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung, seperti fasilitas kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, serta unit pelayanan terpadu lainnya, diminta untuk mengatur teknis pelaksanaan tugas secara proporsional agar pelayanan tetap optimal.
Selain itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan diimbau untuk tetap menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas selama bulan suci.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Lamongan memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung efektif, responsif, dan akuntabel selama Ramadhan 1447 H.

Posting Komentar