PT Permata Rafif Jaya Diduga Serobot Tanah Kas Desa Trosobo, Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo Siap Laporkan ke Kejari

 

Sidoarjo, Media Edy Macan  – Dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kini memasuki fase serius. Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila lahan tersebut tidak segera dikembalikan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Desa Trosobo telah melayangkan surat teguran resmi tertanggal 19 Desember 2025 kepada PT Permata Rafif Jaya terkait penggunaan TKD yang berada di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono. Tanah tersebut merupakan aset sah desa berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 06 dan 07 Tahun 2000 atas nama Pemerintah Desa Trosobo. Namun hingga kini, lahan tersebut diduga masih dikuasai dan dimanfaatkan tanpa dasar kerja sama yang sah.

Ketua Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

“Jika sampai batas waktu yang diberikan tidak ada pengosongan dan pengembalian aset desa, kami akan segera melaporkan dugaan penyerobotan ini ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Aset desa adalah milik rakyat, bukan untuk dikuasai sepihak,” tegasnya.

Tim Investigasi LIRA menilai, apabila terbukti terjadi penguasaan tanpa hak, maka dapat dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menguasai tanah tanpa izin pihak yang berhak.

Selain itu, jika ditemukan unsur merugikan keuangan desa atau memperkaya korporasi, perkara ini berpotensi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

LSM LIRA menegaskan bahwa pembiaran terhadap penguasaan aset desa tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang serius dan merugikan kepentingan publik.

Saat ini, Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo menyatakan siap mengawal kasus tersebut hingga ke meja hijau. Berkas laporan, bukti administrasi, serta dokumen pendukung tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo apabila tidak ada penyelesaian konkret dalam waktu dekat.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika ada unsur pidana, maka harus diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang dilindungi hukum dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Redaksi: Syg
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News