Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Botol Diamankan dari Warung Karaoke

 

GRESIK, Media Edy Macan — Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Polres Gresik melalui Unit Turjawali Sat Samapta menggelar Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Kecamatan Menganti, Minggu malam (8/2/2026).

Operasi tersebut menyasar dua lokasi yang kerap menjadi aduan warga, yakni di sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang, Kecamatan Menganti.

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Polres Gresik, dengan tujuan menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di lokasi pertama, Desa Sidojangkung, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah warung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras jenis arak Bali yang dikuasai oleh penjual maupun pengunjung warung.

Barang bukti miras tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Bringkang. Di lokasi ini, petugas mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan alunan musik keras. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan botol kosong arak Tuban serta beberapa botol miras siap konsumsi di dalam warung tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang berikut barang bukti. Di wilayah Sidojangkung, TW selaku penjual kedapatan menyimpan satu botol arak Bali, sementara dua peminum berinisial MZ dan FH masing-masing menguasai satu botol arak Bali campur Iceland.

Sementara di wilayah Bringkang, petugas mengamankan K dengan 15 botol kosong arak Tuban, AM dengan 10 botol kosong bir Bintang, NW dengan dua botol arak Bali, serta ISW dengan satu botol arak Bali.

Seluruh terduga pelanggar beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum melalui mekanisme Tipiring sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Gresik.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline Polres Gresik 110 (bebas pulsa, 24 jam) atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News