BANGKALAN, Media Edy Macan — Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan menyita dua unit alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Pandawa, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Kedua alat berat tersebut kini diamankan di Mapolres Bangkalan sebagai barang bukti.
Berdasarkan informasi dan video yang beredar di masyarakat, penyitaan dilakukan pada Jumat sore sekitar pukul 18.10 WIB. Dalam proses tersebut, Polres Bangkalan mengerahkan dua unit kendaraan truk untuk mengangkut alat berat dari lokasi tambang menuju Mapolres Bangkalan.
Penindakan ini diduga menjadi bagian dari atensi Polda Jawa Timur menyusul adanya peristiwa meninggalnya enam santri yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tambang galian C di wilayah tersebut.
Seorang warga Desa Pandawa yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas pengangkutan alat berat di lokasi tambang pada Jumat siang. Ia menyebutkan, dua unit ekskavator atau bego diangkut menggunakan truk besar yang melintas di jalan raya.
“Memang benar ada pengangkutan alat berat berupa ekskavator sebanyak dua unit yang diangkut menggunakan truk besar. Kejadiannya siang hari,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan truk bermuatan alat berat tersebut bukanlah hal yang tertutup. “Truk bermuatan besar melintas di jalan raya dan bisa dilihat banyak orang. Jadi jelas diketahui oleh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Bangkalan telah melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi izin resmi.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan telah melakukan penindakan terkait penambangan tanpa izin dan telah menyita dua unit alat berat sebagai barang bukti. Untuk penjelasan lebih lanjut, akan disampaikan secara resmi oleh Kapolres,” ujar IPDA Agung Intama, Senin (2/2/2026).

Posting Komentar