Lamongan, Media Edy Macan – Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) kembali mendatangi Satreskrim Unit III Tipikor Polres Lamongan pada Senin (23/02/2026) guna mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah dilayangkan pada 26 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ababil Widjaya Lestari dan PT Ababil Sriwidjaya Lestari selaku pengembang perumahan Ababil.
Kedatangan LPPK juga disertai dengan penyerahan bukti petunjuk tambahan sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
Perwakilan LPPK kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan sejauh mana tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan.
“Kami mendatangi Satreskrim Unit III Tipikor Polres Lamongan untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Selain itu, kami juga menyerahkan bukti petunjuk tambahan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ababil Widjaya Lestari dan PT Ababil Sriwidjaya Lestari,” ujarnya.
Adapun bukti tambahan yang diserahkan, menurut LPPK, berkaitan dengan larangan alih fungsi kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pertama, berupa surat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya yang menjelaskan bahwa seluruh pengembang wajib melengkapi perizinan LSD beserta rekomendasi terkait sebelum melakukan pembangunan.
Kedua, terdapat ketentuan yang melarang pendirian bangunan sebelum seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Ketiga, LPPK merujuk pada informasi dari Kementerian Pertanahan yang menyebutkan bahwa lahan yang masuk dalam kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) tidak dapat dialihfungsikan secara permanen.
“Lahan yang termasuk dalam kawasan LP2B tidak boleh dialihfungsikan. Jangankan untuk perumahan, pembangunan fasilitas lain pun tidak diperkenankan apabila berada di dalam kawasan tersebut,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, LPPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila terdapat bentuk intimidasi dari pihak mana pun, kami tidak akan segan untuk melaporkannya,” pungkas perwakilan LPPK.

Posting Komentar