Tangerang, Media Edy Macan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menggelar sidang isbat pernikahan bagi masyarakat se-Kota Tangerang pada Rabu (11/02/2026) pukul 08.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor MUI Kota Tangerang dan bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Sidang isbat pernikahan ini diikuti oleh 106 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Tangerang. Proses sidang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melibatkan unsur MUI, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta instansi terkait.
Hakim Pengadilan Agama Tangerang, Sarnoto, menyampaikan kepada awak media bahwa pelaksanaan sidang isbat pernikahan berjalan lancar.
“Alhamdulillah, acara sidang isbat pernikahan berjalan lancar. Ada satu peserta yang pada akhir sidang belum memenuhi syarat terkait wali dari pihak keluarga perempuan, namun ada solusi dan kelanjutannya harus datang ke KUA Kota Tangerang,” tuturnya.
Ketua MUI Kota Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya pasangan yang terkendala administrasi pencatatan pernikahan.
“Melalui sidang isbat ini, kami berharap pasangan suami istri mendapatkan legalitas hukum yang sah sehingga berdampak positif bagi hak-hak keluarga, termasuk administrasi kependudukan dan pendidikan anak,” ujarnya.
Selain proses persidangan, kegiatan ini juga disertai pendampingan administrasi agar pasangan yang telah dinyatakan sah dapat langsung melanjutkan proses pencatatan pernikahan di KUA. Pemerintah daerah mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai membantu mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Tangerang.
Para peserta sidang isbat mengaku bersyukur atas terselenggaranya program tersebut. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna membantu masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.

Posting Komentar