Pemasangan Spanduk Bakal Calon Kepala Desa Diduga Langgar Tahapan, Jadi Sorotan Publik


Sidoarjo, Media Edy Macan – Pemasangan spanduk atau alat peraga oleh bakal calon kepala desa (balon kades) sebelum adanya penetapan resmi dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) menjadi sorotan publik. Tindakan tersebut dinilai tidak dibenarkan karena dianggap menyalahi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan kerap memicu polemik di tengah masyarakat.

Perlu dipahami bahwa terdapat tahapan yang wajib dipatuhi oleh seluruh bakal calon, termasuk di Desa Kletek, Kecamatan Taman. Salah satu ketentuannya adalah kampanye hanya dapat dilakukan setelah calon resmi ditetapkan dan memasuki masa kampanye yang telah diatur oleh panitia. Pemasangan spanduk sebelum penetapan calon dinilai sebagai pelanggaran tahapan.

Apabila ditemukan pelanggaran, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) berhak mencopot spanduk atau atribut kampanye yang dipasang sebelum waktunya. Selain itu, setelah memasuki masa tahapan kampanye sekalipun, bakal calon tidak diperkenankan memasang gambar atau spanduk secara sembarangan di tempat umum, sarana publik, tempat ibadah, maupun pada pohon.

Salah satu tokoh di Sidoarjo yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat menyayangkan perilaku sejumlah bakal calon yang belum memasuki tahapan resmi Pilkades, bahkan belum tentu lolos verifikasi serta belum mendapatkan nomor urut peserta, namun sudah berlomba memasang baliho berukuran besar.

Ia mencontohkan salah satu desa di wilayah pinggiran Sidoarjo yang saat ini baru menyelesaikan tahap pendaftaran, namun terdapat beberapa bakal calon yang diduga “curi start” dengan memasang baliho di persimpangan jalan.

Menurutnya, bakal calon kepala desa seharusnya menjadi sosok yang mematuhi aturan dan mampu menjadi teladan (legowo), bukan justru mendahului tahapan yang telah ditetapkan panitia.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut dapat melaporkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia berwenang memberikan teguran kepada bakal calon yang bersangkutan agar mencopot spanduknya. Apabila teguran tidak diindahkan, panitia dapat melakukan penertiban sesuai dengan aturan umum Pilkades dan praktik yang berlaku di lapangan.

Perlu diketahui, ketentuan lebih spesifik mengenai waktu dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye biasanya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Oleh karena itu, masyarakat dan para bakal calon disarankan merujuk pada Perbup terkait Pilkades serentak di wilayah Sidoarjo.

Redaksi: Pang
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News