Lamongan, Media Edy Macan – Pembangunan perumahan di Kabupaten Lamongan kembali menuai perhatian publik. Sejumlah proyek perumahan diduga melakukan alih fungsi lahan pertanian yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Stabilitas pangan sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah, sehingga dugaan pelanggaran ini dinilai berpotensi berdampak serius terhadap keberlangsungan lahan pertanian produktif. Jumat (13/02/2026).
Atas dasar tersebut, LPPK (Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor) mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT Ababil Widjaya Lestari dan PT Ababil Sriwidjaya Lestari selaku developer Perumahan Ababil di Kabupaten Lamongan ke Polres Lamongan pada 26 Januari 2026.
LPPK menduga kedua perusahaan tersebut belum mengantongi izin resmi berupa surat rekomendasi pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang kewenangannya berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami menduga kuat bahwa Ahmad Shandy selaku owner Perumahan Ababil tidak mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan LPPK kepada awak media.
Berdasarkan surat pemanggilan pelapor Nomor: B/406/II/RES.5.3/2026/Satreskrim, pihak LPPK telah memenuhi panggilan Unit III Satreskrim Polres Lamongan pada Jumat (13/02/2026) guna memberikan keterangan.
“Hari ini kami hadir untuk memberikan keterangan atas laporan yang telah kami sampaikan. Terdapat 15 pertanyaan yang diajukan, dan seluruhnya telah kami jawab disertai data, fakta lapangan, serta bukti pendukung lainnya,” ungkapnya.
Sebelum melayangkan laporan, LPPK mengaku telah melakukan kajian terhadap sejumlah regulasi yang diduga dilanggar. Beberapa aturan yang disebutkan antara lain:
Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pasal 17 ayat (1).
Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (2).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi, Pasal 12.
Selain itu, apabila dugaan tersebut terbukti, developer juga berpotensi melanggar Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (1), serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2020–2039, Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1).
Upaya konfirmasi kepada Kanit III Satreskrim Polres Lamongan, IPTU Jauza Qodrisyam Revaro, S.Tr.K., M.Sc., terkait laporan tersebut hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.
Di akhir keterangannya, LPPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami akan mengawal laporan ini hingga tuntas. Jika terdapat intimidasi, teror, atau upaya yang menghambat proses hukum, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan agar perkara ini tidak mandek,” tegasnya.
Redaksi: Team
Posting Komentar