LBH Maskar Indonesia: Pembukaan Penempatan PMI di Timur Tengah Merupakan Kewajiban Konstitusional Pemerintah


Jakarta, Media Edy Macan — Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH, M.H, C.MSP, menegaskan bahwa pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada sektor pengguna perseorangan di kawasan Timur Tengah adalah kewajiban konstitusional pemerintah, bukan sekadar pilihan kebijakan.

Menurut Nanang, berdasarkan perspektif trinitas konstitusional—yakni kewajiban negara melindungi warga negara (UUD 1945), kewajiban memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, serta kewajiban menghadirkan kepastian hukum—negara tidak boleh terus menutup akses kerja resmi bagi jutaan rakyat yang bergantung pada sektor migrasi.

“Negara tidak boleh hanya melarang, tetapi wajib membuka akses yang aman, legal, dan terlindungi. Moratorium tanpa solusi struktural justru melahirkan pasar gelap, sindikat perdagangan orang, dan penempatan ilegal yang jauh lebih berbahaya bagi rakyat,” tegas Nanang.

Ia menilai bahwa kebijakan membuka kembali layanan penempatan PMI ke Timur Tengah secara resmi adalah wujud kehadiran negara yang nyata. Negara tidak lagi sekadar menjadi regulator pasif, tetapi bertanggung jawab langsung atas keselamatan, martabat, dan hak ekonomi warganya di luar negeri.

Nanang menambahkan, selama ini jutaan PMI tetap berangkat ke Timur Tengah meskipun ada moratorium, tetapi melalui jalur ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa larangan total tidak pernah efektif, bahkan justru memperlemah posisi negara dalam memberikan perlindungan.

“Secara konstitusional, negara berdosa jika membiarkan rakyatnya bekerja tanpa perlindungan hukum. Maka pembukaan resmi penempatan PMI bukan hanya sah, tapi wajib dilakukan, asalkan dibangun dengan sistem terintegrasi, pengawasan ketat, dan tanggung jawab penuh negara,” ujarnya.

Nanang menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembukaan kembali penempatan PMI di Timur Tengah harus diposisikan sebagai agenda pemulihan kedaulatan negara dalam melindungi rakyatnya, bukan sekadar kebijakan teknis ketenagakerjaan. Negara harus hadir dari hulu sampai hilir, mulai dari desa, proses rekrutmen, penempatan, hingga pemulangan dan reintegrasi sosial PMI.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News