Sidoarjo, Media Edy Macan – Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media daring yang menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp5 juta kepada seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin.
Pemberitaan tersebut sebelumnya menyinggung adanya dugaan permintaan uang oleh oknum aparat dengan iming-iming membantu proses persidangan serta pengeluaran barang bukti.
Pihak Polres Sidoarjo menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap Ibu Tuminah telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu pejabat yang menangani perkara tersebut menyampaikan bahwa tidak pernah ada permintaan uang dalam bentuk apa pun.
“Sepeser pun kami tidak pernah meminta uang, apalagi hingga Rp5 juta sebagaimana yang diberitakan. Proses hukum berjalan sesuai prosedur hingga persidangan. Apalagi ini di bulan suci Ramadan, kami bekerja secara profesional dan sesuai aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) terkait dugaan penjualan dan peredaran minuman keras tanpa izin. Sidang perkara tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam pernyataan terbarunya, Ibu Tuminah menyebut dirinya tidak pernah dimintai uang oleh pihak kepolisian.
Ia mengaku sebelumnya memberikan jawaban yang kurang jelas kepada seseorang yang mengaku sebagai wartawan karena merasa tidak nyaman akibat terus-menerus ditanyai.
“Saya tidak dimintai uang sepeser pun. Kemarin ada wartawan entah dari mana menanyai saya, jadi saya jawab asal saja supaya tidak ditanya lagi. Saya memang ditangkap sesuai prosedur dan disidang atas pelanggaran tipiring karena menjual minuman keras,” ungkapnya.
Ia juga membenarkan bahwa kendaraannya sempat diamankan sebagai barang bukti dan proses hukum berjalan hingga persidangan selesai.
Terkait pemberitaan dugaan permintaan uang tersebut, hingga saat ini belum terdapat laporan resmi maupun bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana gratifikasi atau pemerasan.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat permintaan uang oleh aparat dengan janji pengurusan perkara, hal tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihak Polres Sidoarjo menyatakan terbuka terhadap pengawasan serta siap menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum.

Posting Komentar