Kinerja Pengelolaan Sampah Dinilai, Kota Probolinggo Raih Predikat Menuju Kota Bersih

 

JAKARTA, Media Edy Macan Kota Probolinggo dinilai memiliki komitmen kuat dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut dibuktikan melalui penilaian kinerja pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1048 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kota Probolinggo Tahun 2025, Kota Probolinggo meraih predikat Sertifikat Menuju Kota Bersih dengan total nilai akhir 61,61.

Kriteria penilaian meliputi aspek anggaran dan kebijakan, sumber daya manusia (SDM) serta fasilitas pengelolaan sampah, hingga capaian kinerja pengelolaan sampah dan kebersihan.

Penghargaan berupa plakat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, kepada Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, di sela kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Balai Kartika, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dalam penilaian tahun 2025, terdapat beberapa kategori penghargaan, yakni Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Menuju Kota Bersih, Kabupaten/Kota dalam Pembinaan, dan Kabupaten/Kota dalam Pengawasan. Namun, tahun ini belum ada daerah yang berhasil meraih Adipura maupun Adipura Kencana.

Sebanyak 35 daerah menerima Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, 253 daerah berstatus pembinaan, dan 132 daerah berstatus pengawasan.

“Kita patut berbangga. Dari 514 daerah, hanya 35 yang menerima predikat ini. Ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh masyarakat Kota Probolinggo,” ujar Wali Kota Aminuddin.

Ia menambahkan, proses penilaian berlangsung ketat selama kurang lebih dua bulan untuk melihat konsistensi daerah dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan lingkungan.

“Ini adalah hasil kerja bersama. Ke depan, kita harus terus mengubah budaya masyarakat dalam mengelola sampah dengan baik, menghindari penumpukan sampah, dan mencegah banjir,” tambahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Retno Wandansari, menjelaskan bahwa terdapat perubahan indikator penilaian pada tahun 2025, terutama pada aspek anggaran yang memiliki bobot cukup besar, yakni minimal 3 persen dari total APBD untuk pengelolaan sampah.

Selain itu, diperlukan penyuluh yang efektif dalam mendukung pengelolaan persampahan serta peningkatan capaian kinerja kebersihan.

“Tahun 2026 diwajibkan memiliki Rencana Induk Pengelolaan Sampah yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota dan saat ini sedang dalam proses,” jelas Retno.

Ia menegaskan, peran masyarakat menjadi faktor utama sebelum optimalisasi teknologi atau mesin pengolahan sampah dilakukan.

“Memilah sampah adalah kewajiban. Kami telah melakukan sosialisasi kepada camat, lurah, hingga PKK. Namun, sosialisasi harus diikuti aksi nyata dari masyarakat,” tegasnya.

Terkait Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), Pemkot Probolinggo juga terus menggalakkan kerja bakti serta kolaborasi lintas sektor yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 juga menjadi forum penyampaian arahan pemerintah pusat kepada daerah.

Zulkifli Hasan selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan menyampaikan materi mengenai sinkronisasi kebijakan pengelolaan sampah nasional.

Sementara itu, Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri memaparkan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Rakornas akan dilanjutkan dengan diskusi panel mengenai penegakan hukum dalam pengelolaan sampah, tata kelola, serta penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Redaksi: Syl
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News