Lampung, Media Edy Macan — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen–Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Muhammad Ali, S.H., mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polda Lampung terkait dugaan pemalsuan ijazah yang diduga melibatkan Eka, yang disebut sebagai saudara kembar Wali Kota Bandar Lampung.
Muhammad Ali menilai hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai status hukum perkara tersebut. Ia meminta aparat penyidik Polda Lampung bersikap terbuka dan transparan dalam menangani persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan tindak lanjut dari penyidikan. Apakah unsur-unsur pidananya telah terpenuhi, bagaimana status bukti permulaan, serta bagaimana keabsahan ijazah yang dipersoalkan itu,” ujar Muhammad Ali dalam keterangannya kepada awak media.
Menurutnya, keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Muhammad Ali menegaskan, secara filosofis setiap proses hukum harus berlandaskan pada prinsip keadilan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara secara yuridis, penyidikan pidana mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur hukum yang jelas, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, identifikasi pihak terkait, hingga kecukupan alat bukti.
“Aspek keadilan menuntut agar proses hukum tidak berjalan tertutup. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dari sisi kemanfaatan, keterbukaan informasi akan memberikan kepastian hukum bagi publik sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas institusi penegak hukum serta penyelenggara negara.
LPK-GPI berharap Polda Lampung dapat memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak terus menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Posting Komentar