Lamongan, Media Edy Macan – Kuliner khas Kabupaten Lamongan, Sego Boran resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Sertifikat penetapan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, dalam agenda Penyerahan Apresiasi Seniman/Pelaku Budaya, Tunjangan Kehormatan Juru Pelihara Cagar Budaya, dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Minggu (22/2) di Malang.
Pemerintah Kabupaten Lamongan memaknai penetapan Sego Boran bukan sekadar kebanggaan, melainkan juga peluang strategis untuk mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Wakil Bupati yang akrab disapa Mas Dirham menegaskan bahwa Pemkab Lamongan akan terus mengupayakan promosi dan pengembangan kuliner khas daerah agar semakin dikenal luas dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam menjaga identitas daerah melalui pelestarian budaya sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Sego Boran ditetapkan dalam kategori WBTb bidang Kemahiran dan Kerajinan Tradisional. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas kekayaan budaya lokal yang terus dijaga kelestariannya.
Dengan penetapan tersebut, Kabupaten Lamongan semakin mengukuhkan diri sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya. Sebelumnya, sejumlah tradisi Lamongan juga telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, di antaranya Kentrung, Jaran Jenggo, Mendhak Sanggring, dan Perahu Ijon-Ijon.
Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan tunjangan kehormatan sebesar Rp1.500.000 kepada para Juru Pelihara Cagar Budaya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam menjaga dan merawat situs bersejarah.
Di akhir penyampaiannya, Mas Dirham mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga, melestarikan, dan membanggakan warisan budaya daerah sebagai identitas dan kekuatan Lamongan.

Posting Komentar