JAKARTA, Media Edy Macan – Sengketa waris kerap menjadi sumber konflik keluarga yang berujung panjang di meja hijau. Salah satu persoalan yang sering terjadi adalah penjualan tanah atau harta warisan oleh salah satu kakak atau adik kandung tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Tindakan ini bukan hanya memicu keretakan hubungan keluarga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Dalam praktiknya, harta peninggalan pewaris yang belum dibagi merupakan milik bersama seluruh ahli waris. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa para ahli waris secara bersama-sama memperoleh hak atas harta peninggalan pewaris. Artinya, sebelum ada pembagian resmi, tidak satu pun ahli waris berhak secara sepihak menjual atau mengalihkan aset warisan.
Advokat Darius Leka, S.H., yang kerap menangani perkara sengketa waris, menjelaskan bahwa penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berpotensi batal demi hukum. Selain merugikan secara materiil, tindakan tersebut juga berdampak pada hubungan kekeluargaan yang sulit dipulihkan,” ujarnya.
Dalam hukum perdata, setiap perjanjian harus memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk adanya kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Apabila tanah warisan dijual tanpa persetujuan seluruh ahli waris, maka unsur kesepakatan tidak terpenuhi. Konsekuensinya, transaksi tersebut dapat digugat pembatalannya di pengadilan.
Selain itu, Pasal 1865 KUHPerdata mengatur bahwa pihak yang mengklaim suatu hak wajib membuktikan dasar haknya. Dalam sengketa waris, pembeli tanah juga berisiko menghadapi gugatan jika ternyata penjual tidak memiliki kewenangan penuh atas objek yang dijual.
Ahli waris yang merasa dirugikan memiliki beberapa opsi hukum, antara lain:
-
Gugatan PerdataMengajukan gugatan pembatalan jual beli ke Pengadilan Negeri setempat dengan dalil bahwa transaksi dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
-
Laporan PidanaJika terdapat unsur penipuan atau penggelapan, laporan pidana dapat diajukan kepada pihak kepolisian.
-
Mediasi KekeluargaanPenyelesaian secara musyawarah tetap menjadi langkah awal yang dianjurkan untuk menjaga keharmonisan keluarga sebelum menempuh jalur litigasi.
Sebagai pengurus dan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) serta Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Barat, Darius menegaskan bahwa prinsip persetujuan bersama merupakan fondasi utama dalam hukum waris.
“Harta warisan adalah hak bersama sebelum dilakukan pembagian secara sah. Tidak ada satu pun ahli waris yang dapat bertindak seolah-olah sebagai pemilik tunggal,” tegasnya.
Masyarakat perlu memahami bahwa setiap transaksi yang melibatkan harta warisan harus disertai persetujuan seluruh ahli waris yang sah. Tanpa itu, risiko sengketa hukum, pembatalan transaksi, hingga potensi pidana dapat terjadi.
Memilih jalur musyawarah dan konsultasi hukum sejak awal dapat menjadi langkah bijak untuk mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga keutuhan hubungan keluarga.

Posting Komentar