Isu PHK Massal PT KAS Resmi Dipastikan Hoaks: Kesepakatan Tripartit Amankan Nasib 500 Pekerja



SURABAYA Media Edy Macan - Kegaduhan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak di PT Karunia Alam Segar (PT KAS) akhirnya menemui titik terang yang tegas: informasi tersebut resmi dipastikan hoaks. Melalui fasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur pada Februari 2026, terjadi pertemuan krusial yang mempertemukan pihak manajemen PT KAS, Perusahaan Alih Daya, dan DPD FSPKEP KSPI Jawa Timur. Hasilnya, kesepakatan tertulis dicapai untuk meluruskan fakta lapangan bahwa kurang lebih 500 pekerja tetap bekerja seperti biasa dan operasional perusahaan tetap berjalan stabil tanpa adanya pemangkasan tenaga kerja secara semena-mena.

Ketua DPD FSPKEP KSPI Jawa Timur, Siswanto, dengan lugas menegaskan bahwa kisruh yang sempat viral tersebut merupakan dampak murni dari sumbatan komunikasi dan absennya proses klarifikasi atau tabayyun. Setelah dilakukan bedah informasi dua arah antara pekerja dan perusahaan, terungkap fakta bahwa kebijakan yang diambil perusahaan bukanlah PHK, melainkan pengaturan ritme kerja demi menjaga stabilitas produksi yang tetap mengedepankan asas perlindungan bagi seluruh pekerja kontrak.

Dalam nota kesepakatan tersebut, tertuang empat poin fundamental sebagai solusi permanen atas polemik yang beredar di media sosial. Pertama, kepastian mutlak tidak adanya PHK sepihak bagi 500 pekerja dari pihak Perusahaan Alih Daya. Kedua, jaminan penuh atas hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan tanpa pengurangan sepeser pun. Ketiga, pengesahan pengaturan ritme kerja sebagai wewenang perusahaan untuk efisiensi produksi dengan catatan perlindungan tenaga kerja tetap menjadi prioritas utama. Terakhir, komitmen kolektif para pihak untuk mengedepankan itikad baik guna menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di wilayah Kabupaten Gresik.


Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, didampingi Kabid HI Sugeng Lestari, menegaskan posisi pemerintah sebagai fasilitator strategis yang memprioritaskan kelangsungan usaha sekaligus perlindungan hak buruh. Mengingat PT KAS adalah entitas industri strategis yang menopang ekonomi Jawa Timur, stabilitas hubungan industrial di dalamnya menjadi prioritas utama. "Suka tidak suka, perusahaan ini adalah salah satu aset penting bagi Jawa Timur sehingga harus kita jaga bersama," tegas Sigit sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap iklim investasi yang sehat.

Sigit meluruskan bahwa perubahan yang terjadi di lapangan sebenarnya adalah penyesuaian operasional jam kerja, bukan penghilangan mata pencaharian. Ia meminta pihak pengusaha dan pekerja untuk saling menghormati mekanisme baru yang telah disepakati karena harmoni hubungan industrial adalah jaminan utama bagi terjaminnya penghasilan pekerja. Sementara itu, serikat pekerja menyatakan keyakinannya bahwa PT KAS akan memegang teguh perjanjian ini dan berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan tersebut secara ketat agar tidak ada tindakan yang mencederai kesepakatan, terutama menjelang atau sesudah hari raya.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, pola komunikasi dua arah kini menjadi fondasi wajib dalam setiap kebijakan baru di PT KAS guna mencegah distorsi informasi yang kontraproduktif. Disnakertrans Jatim berharap momentum ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk mengedepankan dialog sebelum memviralkan informasi yang tidak sesuai fakta, demi kemajuan industri dan kesejahteraan tenaga kerja di wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Gresik.

Redaksi: Team

Editor: bIe

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News